LUWU POS ■ AS alias WD (27) seorang waria asal Kabupaten Bone, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo di salah satu Wisma di jalan Kelapa, Kelurahan Dangerako, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
As diamankan karena melakukan tindak penipuan atau pemerasan serta pengancaman dengan dalih lakukan video call sebagai wanita dan lakukan rekaman seks yang akan disebar.
Kasat Reskri Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan menipu korban berinisial UR (35) melalui Video Call (VC) secara porno di aplikasi Whats App.
"Saat VC berlangsung, pelaku menyuruh korban memainkan alat vitalnya, sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan gambar (screenshoot) korban," kata Ardy, saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Jumat (12/7/2019).
Selain itu, pelaku melakukan rayuan gombal dengan mengubah suaranya yang mirip dengan wanita, agar korban yakin dan dengan mudah ia mendapatkan gambar tersebut guna memeras korbannya.
Kejadian ini terungkap saat korban merasa malu dan cemas jika kejadian yang dialaminya tersebar luas, korbanpun melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Palopo.
"Korban sebelumnya sudah mentransfer uang Rp 500 ribu kepada pelaku, karena ada rasa cemas menghantuinya maka dia melaporkan apa yang dialaminya, sementara Pelaku sendiri mengakui, jika gambar tersebut, digunakannya untuk memeras korban. jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke Media Sosial," ucapnya.
Atas kejadian ini, selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Vivo dan 1 unit kartu ATM.
Redaksi Sulsel: Yayang Putri