JBN.CO.ID ■ Akhirnya, Kepala Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu utara ditetapkan sebagai tersangka Kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017.
Saat di konfirmasi Kantor Berita JBN, Kasatreskrim Polres Luwu Utara, IPTU Samsul Rijal membenarkan hal itu.
Samsul Rijal mengatakan bahwa Sesuai Hasil Audit perhitungan kerugian negara oleh pihak inspektorat Luwu Utara, telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 di Desa Takkalaa sebesar 200 juta lebih.
"Setelah nyata berdasarkan hasil audit, Tipikor Polres Luwu Utara meminta gelar perkara tingkat Polda Sulsel dengan kesimpulan, berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara maka peserta rapat menyimpulkan kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara atau tersangka," kata IPTU Samsul Rijal di Mapolres Luwu Utara, hari ini. (05/09).
Rijal menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
"Dalam waktu dekat, Kepala Desa Takkalala akan kita periksa terkait kasus tersebut, dan tahun ini kasus tersebut akan diselesaikan,"ujarnya.
■ Dedhy Budiman