JBN.CO.ID ■ Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Luwu Utara akhirnya berhentikan Kepala Desa Takkalala, Nasrianti, Senin (30/09/2019).
Kades Takkalala diberhentikan sementara akibat tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017.
Dalam keterangannya kepada awak media Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa, Ikhdiahni, mengatakan bahwa SK pemberhentian sementara kades takkalala sudah diserahkan.
"Setelah rapat koordinasi terkait progres kegiatan desa takkalala tahun anggaran 2019, SK pemberhentian sementara Nasrianti sudah diserahkan," kata Ikhdiahni, Senin (30/09/2019).
SK pemberhentian sementara Kades Takkalala mulai berlaku tanggal 27 september lalu.
"Kita tidak mau titip SK ini, oleh karena itu hari ini baru kita serahkan langsung kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misbah berharap agar Kades Takkaala, Nasrianti fokus ke proses hukum yang dihadapinya.
"Tapi terkait laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah dicairkan itu tetap menjadi tanggung jawabnya," kata Misbah.
Untuk diketahui, rapat koordinasi progres kegiatan desa takkalala TA.2019 dihadiri Inspektur Luwu Utara, Camat Malangke Tasman, Tenaga Pendamping ab-PDTI/PDP-PLD, TPK dan dirangkaikan dengan penyerahan SK pemberhentian sementara kepada kepala desa Takkalala Nasrianti dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Takkalala, Haris Mare.
■ Deddi Budiman