JBN.CO.ID ■ Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua atas perkara tindak pidana bidang UU ITE atas nama Joy Ramadhan alias Joy bin Sinu ke Kejaksaan Negeri Masamba, Selasa (08/10/2019).
Hal ini dikatakan, Kapolres Luwu utara, AKBP Boy F.S Samola, melalui Kasat Reskrim, Iptu Syamsul Rijal, bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum yang diterima oleh Jaksa Fungsional Billie Adrian.
"Kemarin pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Masamba dan selanjutnya menunggu jadwal persidangan," kata Kasat Reskrim Polres Luwu utara, Syamsul Rijal, Rabu (09/10/3019) Malam.
"Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompom masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Agama,Ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 thn 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 ttg ITE," jelasnya
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Luwu utara pada Agustus, berhasil menangkap Joy salah seorang warga di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Joy ditangkap dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Alm KH Maimoen Zubair atau yang akrab disapa Mbah Moen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Tindakan JOY yang menebar ujaran kebencian dengan menggunakan akun media sosial Facebook terhadap Alm KH Maimoen Zubair, membuat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kutai Timur geram sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Timur.
■ Deddi Budiman