• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Sat Reskrim Polres Luwu Utara Berhasil Meringkus Penipu Pembeli Gabah

    REDAKSI
    Rabu, 04 Desember 2019, 22:52 WIB Last Updated 2019-12-04T15:52:51Z
      Sat Reskrim Polres Luwu Utara Berhasil Meringkus Penipu Pembeli Gabah

    JBN.CO.ID ■ Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Yuliana Toding, 39 thn, warga Dsn. Pombakka, Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara telah melaporkan kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan pihaknya mengalami kerugian hingga Rp. 45.952.000.

    Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LPB/235/XI/2019/SPKT, tgl 1 November 2019 pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap terduka pelaku penipuan tersebut yang diketahui bernama Mastang Alias Attang, 31 thn, warga Kabupaten Wajo.

    Ihwal perkara penipuan ini bermula pada hari senin, tgl 21 oktober 2019, pelapor (Sdri. Yuliana Toding) menjual Gabah sebanyak 9 Ton dengan harga sebesar Rp. 45.952.000,- kepada saudara H. Langge yang beralamat di Kabupaten Pinrang.

    Pengusaha tersebut kemudian menunjuk Mastang yang mana orang kepercayaannya guna melakukan transaksi itu. Mastang pula yang disuruh untuk membeli Gabah di Kabupaten Luwu Utara.

    Setelah terjadi akad Transaksi saat itu, kemudian Gabah tersebut di angkut dengan menggunakan mobil Truk 6 roda milik H. Langge dengan kesepakatan bahwa harga Gabah tersebut akan di transfer melalui Rekening Bank Mandiri milik Ahmadi.

    Lalu setelah H. Langge mengirim via transfer Bank atas pembayaran Gabah tersebut, maka Mastang bersama-sama ke PLP untuk mencairkan dana tersebut di Bank Mandiri. Namun setelah dicairkan, Mastang langsung menghilang dan meninggalkan Ahmadi dengan membawa Uang tersebut diatas yang seharusnya Uang tersebut untuk pembayaran Gabah milik pelapor dan milik beberapa orang warga yang juga ikut menjual Gabahnya waktu itu.

    Akibat tipu muslihat Mastang ini, korban mengalami sejumlah kerugian mencapai Rp.45.952.000,-

    Saat diringkus petugas, Mastang mengakui bahwa Uang sebesar Rp. 45.952.000,- hasil tipu dayanya itu telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

    Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Luwu Utara menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka dan yang bersangkutan  berhasil ditangkap pada hari rabu tgl 4 November 2019 sekitar pukul 05.10 wita di rumah Mertuanya yang beralamat di Ds. Sangraseng Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mastang kemudian di bawa Ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses Sidik selanjutnya.

    Petugas memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan perkara tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH Pidana.

    ■ Putri Anggreani

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU