• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Belum Sebulan Selesai Dikerjakan, Drainase Pendestrian Di Ibu Kota Masamba Rusak

    SuaraSulawesi.com
    Selasa, 07 Januari 2020, 07:56 WIB Last Updated 2020-01-07T00:56:47Z
      Belum Sebulan Selesai Dikerjakan, Drainase Pendestrian Di Ibu Kota Masamba Rusak

    JBN.CO.ID ■ Belum mencapai sebulan proyek pembangunan drainase pendestrian yang berada ibu kota Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara mengalami kerusakan di tiga titik.

    Ketiga titik itu berada di depan banua Sulu,  dekat monumen masamba affair dan samping Kantor BPD lama, masing - masing beralamatkan Jl. Salawati daud, Kelurahan Bone, kecamatan masamba Luwu utara.

    Dari pantauan awak media, proyek pembanguan drainase pendistrian diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Utara pada Dinas Pekerjaan  Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019, Sebesar Rp: 805.000.000,.

    Proyek pembangunan drainase tersebut dikerjakan oleh CV. Putra Palae, dengan waktu kerja 90 hari kalender, dengan No. Kontrak : 105/SPMK/ACK/DPUPR/2019.

    Menurut pengakuan salah satu warga setempat, Opu Sg, kepada awak media bahwa pekerjaan drainase tersebut di kerjakan orang luar daerah Luwu Utara.

    "Pekerjaan ini di kerjakan orang dari luar, pada saat pekerjaan. Konsultan pengawas pekerjaan itu tidak pernah terlihat di area pekerjaan, sehingga yang terjadi sekarang, jelang dua minggu setelah serah terima pekerjaan, bangunan ini sudah mengalami kerusakan," jelas Opu Sg, Senin (6/1/2020).

    Sementara itu, Arun selaku PPK saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, memang ada sebagian keramik yang kosong di dalamnya dan kita sudah komunikasikan sama rekan kerjanya bahwa pekerjaan itu akan dikerjakan sore ini atau besok.

    "Kerusakan pekerjaan itu masuk dalam biaya pemeliharaan selama 6 bulan, kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan tersebut, menjadi tanggung jawab rekanan," pungkasnya.

    Lebih lanjut ia menuturkan, itulah gunanya dana retensi 5 % tidak di cairkan sebagai jaminan dalam masa pemeliharaan. Jadi rekanan harus memelihara atau memperbaiki jika ada kerusakan dalam masa pemeliharaan tersebut, setelah lewat baru bisa dicairkan.

    ■ Putri Anggreani


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU