• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Dukung Pencegahan Corona, KPU Luwu Utara Nonaktifkan Sementara Anggota PPK

    SuaraSulawesi.com
    Jumat, 27 Maret 2020, 07:20 WIB Last Updated 2020-03-27T00:20:25Z

    JBN NEWS ■ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) secara resmi menonaktifkan sementara anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020.

    Pasca penundaan tahapan pilkada serentak tahun 2020 oleh KPU RI dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran wabah virus corona Covid-19.

    Anggota KPU Lutra divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil mengatakan bahwa berdasarkan surat KPU RI nomor 285/PL.02-SD/01/KPU'III/2020 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tahun 2020 oleh PPK, maka hari ini kami menggelar rapat pleno menonaktifkan sementara ketua dan anggota PPK se Kabupaten Luwu Utara.

    "Penonaktifan PPK tersebut dituangkan didalam rapat pleno nomor :127/PP.04.2-BA/7322/KPU-Kab/III/2020 tentang Penonaktifan Aktivitas Tahapan Pemilihan yang Dilaksanakan Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan surat keputusan nomor : 128/PP.04.2-Kpts/7322/KPU-Kab/III/2020 perihal yang sama," ujarnya.

    Syabil menambahkan, penonaktifan PPK ini hanya sementara waktu karena KPU RI melakukan penundaan beberapa tahapan pilkada serentak tahun 2020, kata Syabil pada Kamis, 26 Maret 2020 dikantor KPU Lutra.

    "Sebagai konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Lutra hanya dapat membayar honorarium PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020, dan untuk pembiayaan operasional, perjalanan dinas dan honorarium sekretariat PPK akan dibayarkan setelah SK penundaan masa kerja dicabut dan saat ini SK kesekretariatan masih dalam proses di pemerintah daerah," bebernya.

    Lanjut Syabil, sesuai petunjuk KPU RI, untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan tahun 2020 sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.

    "Saya berharap kepada PPK untuk dapat memahami penonaktifan sementara ini dengan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komonikasi yang baik sambil menunggu perubahan tahapan," harapnya.

    ■ YP/JBN

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU