• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Digugat Pasien Rp.2 Miliar, Manajemen RSUD Andi Djemma Masamba Pasrah

    SuaraSulawesi.com
    Jumat, 12 Juni 2020, 13:49 WIB Last Updated 2020-07-09T01:57:28Z
      Digugat Pasien Rp.2 Miliar, Manajemen RSUD Andi Djemma Masamba Pasrah

    JBN NEWS ■ Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, dr. H. Hariadi angkat bicara soal gugatan salah satu orang tua pasien ke pihak manajemen rumah sakit.

    Dalam gugatannya, pihak orang tua pasien yang anaknya meninggal dunia di duga akibat kelalain petugas medis, meminta ganti rugi sebesar Rp. 2 Milyar.

    Direktur RSUD Andi Djemma, dr. H. Hariadi Masamba saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa terkait tuntutan penggugat, saya tidak bisa bicara banyak.

    "Yang pastinya kita siap mengikuti seluruh proses yang ada di persidangan, apapun keputusannya kita akan patuh dan siap menerima apapun keputusannya," kata dr. Hariadi, pada Kamis (11/06/2020).

    Ia juga menjelaskan bahwa menghadapi gugatan orang tua pasien, pihaknya telah berkonsultasi dengan bagian hukum pemerintah daerah Luwu Utara.

    "Saya sudah berkonsultasi dengan bagian hukum di sekretariat daerah, jadi kita ikut saja alur dan proses yang ada," ucapnya, pasrah.

    Terkait dengan jumlah yang disebutkan oleh kuasa hukum penggugat di media, saya tidak bisa berbicara banyak.

    "Kita lihat saja nantinya seperti apa keputusannya, yang pastinya apapun yang menjadi keputusan dalam sidang, maka itulah yang akan kita laksanakan," jelasnya.

    Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum penggugat yakni Toreski Madjuk mengatakan bahwa Pihak rumah sakit dianggap lalai dalam melakukan tindakan medis terhadap anak dari klien kami yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia.

    Oleh karena itu, klien kami akan menggugat pihak manajemen rumah sakit untuk mengganti rugi berdasarkan petitum gugatan kuasa hukum penggugat yakni Syamsuddin.

    "Kami menuntut pihak rumah sakit dalam hal ini manajemen RSUD Andi Djemma Masamba mengganti rugi sebesar Rp. 2.020.000.000 milyar rupiah," kata Toreski Madjuk.

    PUT/JBN


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU