• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Besok, Forum Masyarakat Korban Banjir Luwu Utara Akan Kembali Aksi Besar-Besaran

    SuaraSulawesi.com
    Minggu, 23 Agustus 2020, 19:33 WIB Last Updated 2020-08-23T14:26:45Z
      Besok, Forum Masayarkat Korban Banjir Luwu Utara Akan Kembali Aksi Besar-Besaran

    JBN NEWS ■ Forum Masyarakat korban banjir bandang Luwu Utara akan menggelar aksi besar besaran, pada Senin (24/08/2020) besok.

    Hal itu di ungkapkan Zulkifli Hatta, selaku Jendral Lapangan, melalui via WhatsApp miliknya, hari Minggu (23/08/2020).

    "Dimana pada pertemuan, selasa (11/08/2020) Massa aksi tidak menemukan titik temu hingga selesai sebelum Magrib, namun terus berlanjut tarik ulur hingga jam 9 malam untuk menentukan hasil pertemuan," tulis Zulkifli Hatta, selaku Jendral Lapangan.

    Namun sayangnya, lanjut Hatta, Bupati sebagai komandan penanggulan bencana dengan berbagai alasan tidak merespon, bahkan merubah hasil kesepakatan bersama termasuk beberapa tuntutan warga yang telah didiskusikan.

    "Hingga saat ini kami belum memperoleh kejelasan. Awalnya bupati setuju, namun diakhir pertemuan kembali diingkari. Maka dari itu, besok kami akan kembali dengan massa yang lebih besar," ungkapnya.

    "Status bencana ini adalah bencana daerah sedangkan yang berperan dalam penanggulangan bencana lebih terhadap pemerintah pusat, dimana peran pemerintah daerah melaksanakan pemanfaatan dana tak terduga dan dana tanggap darurat," sambungnya.

    Zulkifli Hatta juga menjelaskan bahwa adapun tuntutan warga yang tidak direspon oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, yakni :

    1. Percepatan Normalisasi Sungai.

    2. Pemda luwu Utara sharing anggaran dengan pemerintah pusat untuk dana sewa rumah warga korban banjir yang oleh pemerintah pusat sendiri hanya berkisar 500 ribu rupiah perbulan/Rumah.

    3. Lokasi pembangunan Hunian Tetap harus melihat aspek sumber penghidupan warga.

    4. Bangunan dan lahan warga yang akan dibuatkan tanggul serta pembebasan daerah rawan bencana harus berdasar kepada UU hak kepemilikan setiap warga negara.

    5. Segera menurunkan alat berat untuk membuka kembali lahan perkebunan dan sawah warga yang tertimbun.

    6.Jaringan pengaman sosial ekonomi warga terdampak harus jelas mengingat UU no 24 tahun 2007 tentang tanggap darurat bencana.

    ■ R-016
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU