• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Jelang Putusan Soal Sistem Pemilu, Niken Nurma Yunita Yakin Hakim MK Kedepankan Filosofi Demokrasi

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 15 Juni 2023, 12:28 WIB Last Updated 2023-06-15T05:28:47Z

    NUSANTARA NEWS | BLITAR — Menjelang putusan perkara Sistem Pemilu yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/06), politisi muda Partai Gerindra, Niken Nurma Yunita optimis sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang akan diputuskan oleh Hakim MK. Tentu dengan kesadaran konstitusional bahwa sistem Pemilu Proporsional Terbuka merupakan bagian dari upaya melindungi hak warga negara dan kedaulatan rakyat.

    “Kalau kita berkaca pada UUD 1945, di dalam Pasal Pasal 28D ayat (3) tentang kesamaan hak warga negara di dalam pemerintahan, itu sudah secara eksplisit menegaskan bahwa tak boleh ada barrier atau penghalang bagi hak politik warga negara. Sistem Proporsional Tertutup justru memberikan barrier itu, ada penghalang yakni partai politik nantinya,” papar Niken Nurma Yunita, Selasa (13/06).

    Penghalang yang dimaksud Niken Nurma Yunita adalah rakyat tak lagi bisa memilih perwakilannya secara langsung di Pemilu. Orang-orang yang menjadi perwakilan rakyat untuk duduk di kursi legislatif akan menjadi wewenang partai politik. Dengan sistem tertutup ini, maka tercabutlah hak politik rakyat secara esensial dan eksistensial.

    “Secara filosofi, sistem tertutup tak memenuhi kaidah demokrasi, karena itu, saya secara pribadi memiliki sikap sejalan dengan Partai Gerindra serta 8 Fraksi di DPR RI yang menolak perubahan Sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup apabila putusan MK nantinya mengatakan demikian,” tegas Wakil Bendahara DPC Paftai GERINDRA Kab. Blitar ini.

    Bagi Niken Nurma Yunita, sikap Partai Gerindra yang mendukung penerapan sistem Pemilu Proporsional Terbuka tetap diberlakukan di Pemilu 2024 adalah bagian dari memperjuangkan hak rakyat. Terlebih putusan soal sistem Pemilu Proporsional Terbuka sudah pernah diputuskan MK sebelumnya.

    Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

    “Maka akan menjadi inkonstitusional dan mengkhawatirkan apabila MK melawan putusan yang pernah dikeluarkannya sendiri. Saya berharap ini tak terjadi. Keputusan MK di tahun 2008 itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada masalah apa pun, lalu kenapa harus dirubah?” ujar wanita yang caleg dapil 3 kab. Blitar ini.

    Niken Nurma Yunita sendiri bukan hanya baru kali ini saja berkomentar mengenai persoalan sistem Pemilu, ia sudah jauh hari terlibat dan mendukung penerapan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

    Ini menjadi bukti konkret betapa Niken Nurma Yunita, sangat loyal dan memiliki garis perjuangan yang sama dengan Partai Gerindra. (r/by)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU