• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Tangkap Pelaku Curanmor yang meresahkan warga, Kolaborasi Polsek Jampangkulon dan Sat Reskrim Polres Sukabumi

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 05 September 2023, 18:30 WIB Last Updated 2023-09-05T11:30:21Z

     NUSANTARANEWS - SUKABUMI


     Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin sebuah Konferensi Pers pada hari Selasa, 5 September 2023, di Mako Polsek Jampang Kulon Sukabumi. Acara ini bertujuan untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang telah terjadi di wilayah tersebut. Selasa (05/09/2023).



    "Dalam rangka konferensi pers hari ini, kami ingin menyoroti kasus yang telah terjadi di wilayah Jampangkulon. Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang diatur oleh Pasal 363 KUHP. Kejadian pertama terjadi pada tanggal 6 Agustus 2023 di Kp. Warung Tagog, sedangkan yang kedua terjadi pada 18 Agustus 2023 di rumah pelapor di Kp. Negla Babakan. Kami juga ingin menekankan bahwa ada 17 TKP lainnya yang terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum kami." Ungkap Kapolres Sukabumi 


    Identitas korban berinisial S H dan M A M. Sementara itu, identitas tersangka mencakup tiga individu, yaitu S, J, dan W. Mereka ditangkap pada tanggal 3 September 2023 di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi.


    Kapolres Sukabumi menjelaskan modus operandi tersangka dengan rincian yang jelas. Ia menyebut, "Modus operandi tersangka melibatkan pengamatan terhadap rumah target dan sepeda motor yang akan dicuri. Setelah itu, tersangka akan membobol dinding atau jendela rumah dan menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dibawa kabur." Jelas Kapolres Sukabumi.



    Motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memperoleh keuntungan materil dengan menjual barang hasil curian. Barang bukti yang berhasil diamankan.


    Kapolres Sukabumi menegaskan, "Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku." Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. Tegasnya.


    Konferensi Pers ini adalah langkah awal dari proses hukum yang akan berlanjut, dan Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kapolres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna mencegah tindak kejahatan serupa.


    #TIM

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU