• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Online Melalui Live Streaming

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 01 Februari 2024, 20:24 WIB Last Updated 2024-02-01T13:24:54Z

     


    SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot. Dalam konferensi pers yang diadakan di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi pada hari Kamis, 1 Februari 2024, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan hasil penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (01/02/2024)


    Kapolres Sukabumi AKBP Tony menyampaikan, "Kami berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan ini, yaitu T. (31 tahun), AM (24 tahun), dan GM (23 tahun). Mereka Tinggal di Kp. Cibodas Rt. 02/03 Ds. Bojong Raharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot." Ungkap Kapolres Sukabumi.



    Kapolres menjelaskan "modus operandi para tersangka, yang secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55. Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp. 20.000,-." Jelas Kapolres.


    Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online.


    Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan, "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama." Tambah AKP Ali.



    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan Kepolisian Resor Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan. Kapolres Tony Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU