• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Amaki Minta PT. Lambok Ulina Di Blacklist Dan KPK Periksa Proses Pengadaan Pembangunan Ruas Jalan Ciparay - Cikumpay

    NUSANTARA NEWS
    Minggu, 10 Maret 2024, 20:04 WIB Last Updated 2024-03-10T13:12:09Z

    Nusantaranews - Banten

    Belakangan ini ramai perbincangan di media online mengenai salah satu kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang mana proyek dengan pagu 87,6 miliyar menjadi sorotan beberapa kalangan hal itu juga tidak luput dari pantauan aktivis nasional yaitu Amaki



    Amaki (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang mana beberapa elemen aktivis tergabung di dalamnya ikut bersuara mengenai dugaan persoalan pada proses pengadaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten karena jelas PT. pemenang tender pada pengadaan tersebut diduga keras memiliki histori dengan rekam jejak yang buruk di dunia kontruksi karena pernah terjerat kasus korupsi 


    Maka dengan hal itu Amaki melalui Presidium Pusat yaitu Paiman Tamim mengatakan pihaknya mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa serta mengaudit proses pelaksanaan pengadaan yang di lakukan disana yang mana ada dugaan keras bahwa pengadaan yang dilakukan oleh DPUPR Banten pada pembangunan ruas jalan Ciparay - Cikumpay yang menggunakan APBD begitu besar diduga keras syarat dengan Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada proses penunjukan pemenang tender.


    Karena jelas diduga keras proses yang dilakukan ini adalah E -Catalog yang mana sungguh luar biasa Pemprov Banten dengan pagu begitu besar menempatkan kontruksi pembangunan jalan di e-Catalog apakah sudah jelas dalam peritungan mulai dari volume sampai hal lainya apalagi ini bicara sekala besar dan sebuah hal yang patut dicurigai mengenai hal ini dengan tidak dilakukan nya lelang terbuka apalagi kita semua tahu PT. Lambok Ulina adalah Perusahaan yang pernah bermasalah dengan Hukum


    Maka dengan itu semua Amaki mendesak PJ Gubernur Banten untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang saat ini baru dimulai serta evaluasi kembali seluruh proses nya agar tidak ada dugaan dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaram negara ini pagu 87,6 miliyar dari uang rakyat jangan lah sampai diduga hanya jadi ajang bancakan semata


    Amaki juga dengan tegas meminta agar pihak Pemprov Banten Memblacklist perusahaan PT. Lambok Ulina di Banten besar kekhawatiran apa yang terjadi di jambi, dan bogor terulang di banten 


    Dengam begitu Amaki akan segera bersurat ke Kpk Ri agar segera dilakukan pemeriksaan pada proses ini yang mana diduga keras adanya korporasi yang meloloskan perusahaan ini bahkan ada dugaan keterlibatan beberapa pihak mulai dari Kepala Dinas PUPR Banten sampai dengan PJ Gubernur Banten pada mega proyek yang laksanakan di Tahun anggaran 2024 ini


    Jelas Amaki juga akan menggelar aksi damai di sela sela bulan Ramadhan nanti menuntut kinerja Kadis PUPR Banten di evaluasi bahkan PJ Gubernur Banten pun agar segera di stop masa pengabdianya karena selama PJ Gubernur Banten menjabat belum ada hasil kinerjanya yang dapat di rasakan langsung masyarakat yang ada malah banyak kebijakan yang timplang maka Amaki akan juga menggelar Aksi di kemendagri dan KPK agar dugaan dugaan yang ada pada pengadaan ini menjadi terang benderang.pungkasnya



    Sampai Berita ini di terbitkan Pihak Pemprov Banten belum menjawab konfirmasi.

    #TIM

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU