• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Lpi Pengamat Yang Mengatakan Bahwa Proses Pengadaan Di Dinas PUPR Sudah Benar Itu Hanya Pembelaan , Ketum Lpi : Pengamat Harusnya Lebih Kompeten Bukan Asal Mangap Saya Minta Tunjukan Surat Perintah Resmi Insfratuktur Di E -Catalogkan.

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 19 Maret 2024, 09:08 WIB Last Updated 2024-03-20T14:35:56Z

     NusantaraNews - Banten



    Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya mengutip pernyataan dari salah satu yang mengatas namakan dirinya sebagai pengamat kebijakan publik di Banten dari salah satu laman media online Indoposco.id yang mana kutipan tersebut mengatakan bahwa pengadaan yang di lakukan Dinas PUPR Banten sudah sesuai aturan itu hanya lah pembelaan semata bahkan diduga keras pihak tersebut adalah bagian dari pada kelompok Kepala Dinas,


    Lanjut Rohmat dirinya jelas meminta kepada pihak Dinas PUPR sudahi derama pembelaan yang terus menerus dilakukan kami sebagai masyarakat sudah geram apalagi dengan banyaknya kegiatan pelaksanaan pekerjaan milik Dinas PUPR Banten dari tahun 2022 sampai 2023 yang diduga keras bermasalah .


    " Sudahi Drama Pembelaan Yang Terus Dilakukan Oleh Kepala Dinas PUPR Banten Serta Jangan Berlindung Di Balik Pengawalan Yang Di Lakukan Oleh Pihak Kejaksaan Karena Pada Fakta Di Lapangan Kita Bicara Banyak Sekali Pekerjaan Yang Diduga Keras Bermasalah Mulai Dari T.A 2022 Sampai 2023 Bisa Semua Lihat Mulai Dari Situ Cipondoh, Jembatan Cisoka II, Jembatan Jati Pulo Serta Yang Lainya Yang Diduga Keras Menyimpan Sejuta Permasalahan Namun Disayangkan APH Di Banten Tutup Mata" Cetus Ketum Lpi


    Lpi juga menyikapi serius pernyataan dari salah pihak yang mengaku dirinya pengamat yang mana jika memang benar aturan itu sudah di pakai di terapkan serta di jalankan dengan baik dan benar tunjukan pada publik semuanya karena hari ini adalah era Keterbukaan informasi publik (KIP) yang mana salah satu point yang perlu publik tahu adalah surat perintah resmi untuk di E-Catalogkan nya pekerjaan proyek insfratuktur serta tunjukan pada publik fitur Competitive Catalogue sudah terinstal "tegas Rohmat


    Yang mana hal tersebut jelas sesuai dengan aturan yang di jelaskan dalam Pasal 18 Peraturan LKPP No 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Menyebutkan Ada 3 Jenis Pembelian Elektronik (ePurchasing) di eKatalog Yaitu Negosiasi Harga, Mini Kompetisi Dan/atau Competitive Catalogue


    Competitive Catalogue Di Jelaskan Dalam Keputusan Kepala LKPP 122 Tahun 2022 Tentang tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik dalam lampiran I , E. Penyelenggara ePurchasing Katalog 2, Tahapan ePurchasing Katalog 3, Competitive Catalogue Di Jelaskan secara rinci yaitu " Competitive Catalogue memuat dan informasi yang ditawarkan oleh penyedia Katalog Elektronik dalam lingkup pekerjaan kontruksi berupa komponen dasar kontruksi yang kemudian di kompetisikan melalui sistem metode ini digunakan apabila fitur Competitive Catalogue sudah tersedia pada aplikasi katalog elektronik.


    Maka dengan semua itu pihak Pemprov Banten wajib mempublikasikan semua itu agar masyarakat jelas mengetahui karena bagian dari pada transfaran terhadap publik namun jika hal itu tidak bisa tunjukan dan Competitive Catalogue belum terinstal berarti bukan sebuah keharusan pengadaan kontruksi menggunakan eKatalog , Pemprov Banten diduga keras tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk hal itu.pungkasnya

    #TIM

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU