• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Pengukuhan 378 Kepala Desa Sukabumi untuk Masa Jabatan Delapan Tahun Sesuai UU No. 3 Tahun 2024

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 11 Juni 2024, 20:20 WIB Last Updated 2024-06-11T13:20:15Z

     


    SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi menerima surat keputusan (SK) baru menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun, sehingga menjadi delapan tahun.


    Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 378 kepala desa ini dilakukan di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.


    Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan menyatakan bahwa kegiatan ini membawa kebahagiaan dan kegembiraan, terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.



    "Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan," ujarnya.


    H. Marwan juga meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan peran mereka di wilayah masing-masing, terutama dalam membantu masyarakat berkembang, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.


    "Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah," ucapnya.



    Ia menambahkan bahwa pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi memerlukan dukungan dari kepala desa, mengingat kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.


    "Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat, terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.


    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, mengatakan bahwa masa jabatan kepala desa kini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, masa jabatan mereka akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.



    "Jadi, kepala desa yang masih menjabat akan menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang, sehingga mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun," jelasnya.


    Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Terdapat tiga desa yang diisi oleh penjabat kepala desa.


    "Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa tidak ikut pengukuhan karena belum ada kepala desa definitifnya," tambahnya.


    Menurutnya, pengukuhan ratusan kepala desa ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.


    "Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal ini sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai," pungkasnya.

    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU