NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Kamis (24/10). Rapat tersebut membahas keputusan pimpinan DPRD terkait persetujuan, penyempurnaan, dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2024 serta pengambilan keputusan mengenai Raperda APBD TA 2025.
Dalam rapat tersebut, Bupati Marwan Hamami mengungkapkan bahwa seluruh dokumen terkait evaluasi Gubernur atas perubahan APBD 2024 telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Evaluasi tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.585-BPKAD/2024 yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
"Raperda perubahan APBD TA 2024 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah," jelas Marwan. Hasil pembahasan ini menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD terkait evaluasi Gubernur atas perubahan APBD 2024.
Bupati Marwan juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam pembahasan dan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut. Dengan penyempurnaan ini, penetapan perubahan APBD TA 2024 dapat segera dilakukan.
Terkait dengan Raperda APBD TA 2025, Bupati Sukabumi menyatakan bahwa Pemerintah Daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan yang mencakup kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2025. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang rincian APBN TA 2025 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025, beberapa penyesuaian perlu dilakukan agar sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Adanya perubahan kebijakan pusat dan provinsi serta dinamika penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan, dan pendapatan daerah memerlukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD," kata Bupati.
Sebagai penutup, Bupati Marwan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengawal jalannya pemerintahan. Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD turut dilaksanakan sebagai penegasan dari hasil pembahasan tersebut.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam penyusunan anggaran Kabupaten Sukabumi yang lebih baik dan tepat sasaran, mengikuti panduan yang telah ditetapkan dalam Permendagri nomor 15 tahun 2024.
(*Red)