• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Pupuk Palsu Phonska di Bandung Barat

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 22 November 2024, 18:36 WIB Last Updated 2024-12-01T10:36:05Z

     


    NUSANTARANEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Tim Unit 4 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran pupuk palsu bermerek Phonska di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kasus ini diungkap dalam upaya mendukung sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang terancam oleh tindakan ilegal tersebut. Jumat (22/11/24)


    Pengungkapan ini didasarkan pada, 

    1. Surat Perintah Satgas Penyaluran Pupuk Bersubsidi No. SPRIN/1798/X/RES.5./2024 (1 Oktober 2024).

    2. Laporan Polisi No. LP/A/54/XI/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR (2 November 2024)

    3. Surat Perintah Penyelidikan No. SP.SIDIK/133/XI/RES.5./2024/DITRESKRIMSUS (2 November 2024).



    Penggerebekan dilakukan pada 30 Oktober 2024 di sebuah pabrik pupuk di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Polisi mengamankan tiga pekerja yang tengah memproduksi pupuk palsu. Selanjutnya, pada 1 November 2024, pemilik pabrik berinisial M.N. berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


    Tersangka memproduksi pupuk palsu dengan bahan baku berupa dolomit, ZA, dan pewarna, tanpa memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Produk palsu tersebut dikemas menggunakan merek Phonska dengan nomor registrasi palsu.


    Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 40 karung pupuk palsu (50 kg per karung). 20 ton bahan baku dolomit, Mesin jahit, timbangan digital, pewarna merah, dan alat produksi lainnya.



    Berdasarkan keterangan tersangka, pabrik telah beroperasi sejak Juli 2023 dengan rata-rata produksi harian mencapai dua ton. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp3,024 miliar.


    Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan pupuk palsu tersebut jauh di bawah standar yang tertera pada label kemasan, sehingga merugikan petani dan merusak produktivitas pertanian.



    Tersangka dijerat Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dengan  Ancaman hukuman Penjara maksimal 6 tahun dan Denda hingga Rp3 miliar.


    Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di bidang pertanian untuk melindungi masyarakat serta keberlanjutan sistem budidaya pertanian. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait distribusi dan penggunaan pupuk palsu.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU