NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Cikakak melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di dua desa, yakni Desa Sukamaju dan Desa Margalaksana, pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikakak, Lili Suryaman, S.Pd., M.Si. menjelaskan bahwa Monev DD dan ADD merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan penggunaan anggaran desa. "Pentingnya pelaksanaan Monev ini adalah agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel," ujar Lili saat ditemui di sela kegiatan.
Lebih lanjut, Lili Suryaman menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan agar pemerintah desa dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas tata kelola keuangannya. Ia juga berharap hasil Monev ini menjadi dasar perbaikan dalam pelaksanaan program-program desa ke depan.
Selain Sekmat, kegiatan Monev ini juga melibatkan unsur dari tim kecamatan, pendamping desa, serta aparat desa setempat. Tim melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DD dan ADD tahun anggaran 2025.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap desa di wilayah Kecamatan Cikakak mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran, guna mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan pro-rakyat.
Penulis: Ismet