• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-25, Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2025

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 11 Juli 2025, 22.08.00 WIB Last Updated 2025-07-11T15:08:50Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025, pada Jumat (11/7/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya APBD 2025.


    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan.


    Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melakukan penyesuaian anggaran agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.


    "Perubahan KUA dan PPAS diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta membiayai program-program prioritas lainnya," ujar Bupati Asep Japar.


    Selain itu, laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya juga disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019.


    Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengumumkan jadwal lanjutan pembahasan, antara lain:


    Rapat kerja Komisi-Komisi DPRD pada 14–15 Juli 2025,


    Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi pada 16 Juli 2025,


    Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD pada 17 Juli 2025,


    Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan bersama DPRD dan Kepala Daerah pada 18 Juli 2025.



    Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, proses selanjutnya akan berfokus pada pembahasan substansi rancangan perubahan oleh DPRD melalui tahapan yang telah dijadwalkan.


    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU