• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    PDAM Tirta Medal Abai? Depot Air Nakal Lolos dari Sanksi Meski Rugikan Warga

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 15 Juli 2025, 07.09.00 WIB Last Updated 2025-07-15T00:09:21Z

     


    NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Praktik usaha depot air minum di Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, menuai protes keras dari warga setempat. Depot tersebut diduga kuat melakukan pengambilan air dari saluran PDAM Tirta Medal secara ilegal dan tidak semestinya, yang berdampak pada berkurangnya debit air bagi pelanggan rumah tangga.

     

    Puncak kekesalan warga terjadi setelah mereka melayangkan protes dan keluhan langsung ke kantor cabang PDAM Tirta Medal Tanjungsari. Protes ini beralasan, mengingat penggunaan air PDAM untuk keperluan komersial tanpa izin telah menyebabkan pasokan air ke rumah-rumah warga di Desa Jatisari berkurang dan sering tersendat.

     

    Kepala Cabang PDAM Tirta Medal Tanjungsari, Ade Sukwara, membenarkan adanya keluhan dari warga. "Terkait hal ini memang ada protes dan keluhan oleh warga, karena warga mengeluh debit air dari saluran PDAM berkurang," ujar Ade saat dikonfirmasi pada Senin (14/07/2025).

     

    Ade menjelaskan bahwa pihak PDAM baru mengetahui penyalahgunaan air untuk keperluan komersial ini setelah adanya protes warga sekitar dua bulan lalu. Sebelumnya, pemilik depot air minum tersebut tercatat sebagai pelanggan PDAM kategori rumah tangga.

     

    "Yang kita ketahui sebelumnya pemilik depot tercatat sebagai pelanggan PDAM rumah tangga. Baru diketahui jika telah menggunakan air PDAM untuk komersial atau industri setelah adanya protes warga sekitar dua bulanan yang lalu," tambah Ade.

     

    Menanggapi protes warga, pihak PDAM telah mendatangi pemilik depot. Ade mengungkapkan bahwa pemilik depot kemudian melakukan perubahan status pelanggan menjadi tarif industri. "Dua bulan pasca protes warga, yang bersangkutan kita datangi, dan yang bersangkutan melakukan perubahan menjadi industri," katanya.

     

    Namun, Ade mengakui bahwa hingga saat ini, PDAM tidak memberikan sanksi atau menuntut ganti rugi kepada pemilik depot, dengan alasan pemilik telah melakukan perubahan tarif. "Setelah ada protes baru kita mengetahui bahwa pelanggan atau pemilik depot air minum tersebut telah menyalahgunakan penggunaan air dan dikomersilkan, akan tetapi kita tidak melakukan sanksi atau tindakan lainnya," terangnya.


    Polemik ini menarik perhatian Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dan Ketum Simpe Nasional, Edi Sutiyo. Edi menegaskan adanya potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pemilik depot.

     

    "Potensi pelanggaran yang dilakukan jelas ada karena pemilik usaha depot air minum tersebut telah melakukan kecurangan dengan mengambil air dari saluran PDAM tidak dengan semestinya," kata Edi.

     

    Edi menekankan bahwa jika ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, PDAM Tirta Medal seharusnya memberikan sanksi tegas dan menuntut ganti rugi. Ia menyoroti sikap PDAM yang terkesan membiarkan praktik ini.

     

    "Tapi ini kan tidak malah membiarkan, ini abai namanya, patut diduga ada sesuatu. Jika ternyata sengaja tidak ditindak maka perlu dipertanyakan, ini sudah bentuk penyelewengan. Jika ada potensi kerugian keuangan negara yang melibatkan birokrasi bisa masuk korupsi," tegas Edi pada Senin (14/07).

     

    Lebih lanjut, Edi mengindikasikan adanya praktik koruptif jika pembiaran ini terjadi. "Praktik suap-menyuap untuk membiarkan praktik pelanggaran termasuk perilaku koruptif, bagian dari indikasi korupsi," pungkasnya.

     

    Selain itu, Edi juga mengungkapkan informasi bahwa depot air minum tersebut belum memiliki izin operasional serta perizinan lainnya untuk menjalankan usahanya. "Apalagi usaha depot air minum tersebut informasinya belum memiliki perizinan apapun dalam menjalankan usaha, ini saja juga sudah melanggar," tutup Edi.

     

     (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU