NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Menanggapi pemberitaan terkait keluhan pekerja taman mengenai dugaan pemotongan gaji yang tidak jelas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melalui Plt. Kepala Dinas, Herdiawan, memberikan klarifikasi menyeluruh atas sistem penggajian pegawai non-ASN di lingkungan mereka,"Jum'at(01/08/2025)
Dalam wawancaranya bersama awak media, Hendriawan menegaskan bahwa sistem penggajian pekerja taman sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada asas keadilan serta profesionalisme.
“Perlu kami jelaskan bahwa pekerja taman tersebut merupakan pegawai non-ASN yang digaji harian berdasarkan surat pernyataan kesediaan melaksanakan tugas yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ujar Hendriawan.
1. Status Pegawai: Pekerja taman merupakan pegawai non-ASN yang digaji secara harian.
2. Kewajiban Kerja: Mereka wajib bekerja selama 6 hari kerja (Senin sampai Sabtu), sesuai dengan isi surat pernyataan.
3. Sistem Gaji Harian: Karena berbasis harian, maka apabila tidak hadir bekerja, gaji pada hari tersebut tidak dibayarkan. Ini dibuktikan melalui daftar absensi harian.
4. Potongan Resmi: Satu-satunya potongan yang berlaku adalah untuk BPJS Kesehatan yang mencakup pekerja, istri, dan anak.
5. Hak Pekerja: Meliputi gaji harian, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
6. BPJS Ketenagakerjaan: Seluruh biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
7. Klaim Perawatan: Penggunaan BPJS Kesehatan diarahkan sesuai kelas perawatan dan fasilitas kesehatan (Faskes) yang ditentukan.
8. Komitmen Transparansi: Disperkim berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan dan koordinasi internal, guna memastikan semua hak pekerja terpenuhi.
9. Terbuka untuk Dialog: “Kami terbuka untuk menerima masukan maupun klarifikasi langsung dari para pekerja. Jika ada pertanyaan atau kekhawatiran, silakan disampaikan kepada kami secara langsung,” tambahnya.
10. Komitmen Pemda: Penjelasan ini diharapkan menjadi pemahaman bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi selalu mengedepankan perlindungan sosial dan hak-hak dasar tenaga kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku
Disperkim berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi. Plt. Kadis menekankan bahwa semangat kerja sama, profesionalisme, dan kejelasan prosedur menjadi fondasi dalam hubungan kerja di lingkungan Disperkim.
“Isu-isu seperti ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Yang terpenting, hak-hak pekerja tetap dijamin dan dilindungi,” pungkas Hendriawan.
Dengan penjelasan ini, Disperkim mengajak seluruh pekerja dan masyarakat untuk menjaga komunikasi yang sehat dan terbuka demi terciptanya suasana kerja yang kondusif dan transparan.
Jurnalis - Wahyu Hidayat/Andi Pratama