NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Anggota DPRD Komisi IV Sumedang, Sonia Sugian S.H., M.H., M.tr.I.P, telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang terkait penanganan perkara Alm. Rizki Akbar Nugraha. Surat permohonan audiensi tersebut diajukan pada hari ini Jumat (10/10/2025) dan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Dalam surat permohonannya, Sonia Sugian menyampaikan tujuan audiensi adalah untuk menyampaikan fakta dan bukti-bukti dari klinik dan beberapa rumah sakit yang terkait dengan perkara Alm. Rizki Akbar Nugraha. Bukti-bukti ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut.
Sonia Sugian menjelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hanya melihat hasil visum Luar dari Puskesmas Jatinangor tanpa melihat bukti-bukti tambahan dari klinik dan beberapa rumah sakit yang terkait yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian.
Sonia Sugian berharap agar Pihak Kejak Negeri Sumedang bisa menerima terkait permohonan audiensi ini pada hari Senin 13 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
(Endi Kusnadi)