NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dugaan proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini terjadi di wilayah Desa Parungkuda, tepatnya di depan Perumahan Mutiara Bumi, Kecamatan Parungkuda. Sebuah proyek pengaspalan di lokasi tersebut diketahui berlangsung tanpa adanya papan informasi kegiatan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dari warga sekitar.
Ketiadaan papan nama proyek membuat publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana yang bertanggung jawab. Padahal, papan kegiatan merupakan unsur wajib sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.
Di lapangan, warga juga menyoroti para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Secara regulasi, kewajiban memasang papan informasi proyek telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) serta Perpres 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan papan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Tanpa kejelasan informasi, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan, yang dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya turut mempertanyakan proyek tersebut.
“Kalau tidak ada papan nama, masyarakat tidak tahu proyek ini dari mana dan berapa anggarannya. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Warga mendorong Kepala Desa Parungkuda untuk segera memberikan penjelasan dan memastikan setiap proyek desa berjalan sesuai aturan serta menjunjung asas keterbukaan informasi.
Saat awak media NusantaraNews mencoba menghubungi Kepala Desa Parungkuda melalui pesan WhatsApp maupun telepon, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons. Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan kegiatan pembangunan tidak menyalahi prosedur.
(Sakur)


