NUSANTARANEWS | GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perbankan berupa fraud transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari kepada pihak Kejaksaan Negeri, Kamis (13/11/2025).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan perbankan yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak BRI Cabang Limboto, yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka utama berinisial IRT, seorang mantri atau petugas bagian kredit, diduga melakukan transfer dana tanpa disertai uang fisik (transaksi fiktif).
"Akibat perbuatan tersangka, pihak bank mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,3 miliar," ujar Kombes Maruly Pardede.
Dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah tersangka IRT tergiur untuk mengikuti pembiayaan bisnis melalui platform daring (online tumbler). Ia kemudian meminta bantuan tersangka kedua, RA alias RAF, yang berperan sebagai teller BRI, untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening yang diminta tanpa prosedur resmi dan tanpa dasar transaksi yang sah.
“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan kepatuhan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di dunia perbankan,” tegas Maruly.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kedua tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut dan langsung dilakukan penahanan.
Kombes Maruly menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, Maruly menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan integritas sektor jasa keuangan di wilayahnya.
"Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman di sektor jasa keuangan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan," pungkasnya.
(Ismet)


