NUSANTARANEWS | BANDUNG - Aksi demonstrasi kepala desa (Kades) yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025, untuk menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025, menimbulkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat. Salah satu persepsi yang muncul adalah anggapan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penundaan pencairan dana desa tahap II tahun 2025. Hal ini memicu keprihatinan dan kesedihan di kalangan Kades.
Iwan Dharmawan, Kades Cimekar, Kecamatan Cileunyi, mengungkapkan isi hatinya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 10 Desember 2025. Iwan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap anggapan sebagian orang bahwa demonstrasi yang dilakukan rekan-rekannya didasari oleh hilangnya kesempatan korupsi dari dana desa.
"Saya sedih saat banyak masyarakat beranggapan negatif atas posisi Kades, seolah kami ini menjabat Kades karena ada niat untuk korupsi," ujarnya.
Iwan menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kades, ia bahkan tidak mampu membeli sepetak tanah pun. "Jadi, tidak semua Kades seperti yang dituduhkan. Ini yang membuat saya pribadi sedih," tegasnya.
Secara terpisah, pemerhati desa, Edi Sutiyo, memberikan pandangan yang konstruktif. Menurut Edi, masyarakat tidak bisa disalahkan atas pemikiran tersebut. "Karena ulah oknum-oknum Kades yang menyalahgunakan jabatannya, akhirnya stigma negatif melekat kepada semua Kades. Padahal, masih banyak Kades yang benar-benar bekerja dan mengabdi bagi warganya," jelas Edi.
Edi menambahkan bahwa pekerjaan seorang Kades berlangsung selama 24 jam, dan hampir semua permasalahan masyarakat bermuara pada Kades. Jabatan Kades merupakan representasi pemerintahan terendah, sehingga kompleksitas masalah menjadi beban bagi mereka. Selain itu, tingkat SDM yang beragam juga menjadi tantangan tersendiri.
Edi, yang juga merupakan Ketua Simpe Nasional dan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, mendukung adanya perubahan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengusulkan agar Kades mendapatkan hak pensiun dari negara setelah purna bakti sebagai tanda jasa atas pengabdian mereka memimpin desa.
"Jangan hanya Bupati, Walikota, Gubernur, hingga Presiden saja yang dapat pensiun. Kenapa Kades yang menjalankan tugasnya dengan baik tidak diberikan hak pensiun juga?" tandasnya.
Edi menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap jabatan Kades oleh publik. Hal ini bertujuan untuk mencegah peluang pelanggaran serta penyalahgunaan jabatan, sehingga stigma negatif terhadap Kades dapat dihilangkan secara bertahap.
(Endi Kusnadi)


