NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi barcode layanan pengaduan (Yanduan) Propam kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Melalui barcode Yanduan Propam tersebut, masyarakat dapat mengakses link pengaduan secara online dengan cara memindai barcode yang telah disediakan. Selanjutnya, pelapor dapat mengisi formulir pengaduan sesuai dengan kejadian atau pelanggaran yang dialami maupun diketahui.
Sosialisasi ini menyasar berbagai lokasi, antara lain tempat layanan masyarakat, instansi pemerintahan, serta area publik lainnya yang sering dikunjungi masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan pengaduan digital yang telah disediakan oleh Propam Polri.
Program barcode Yanduan Propam merupakan program dari Mabes Polri yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pengawasan internal serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Propam Polres Sukabumi berupaya mendekatkan layanan pengaduan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang profesional dan berintegritas.
(Ismet)


