• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Program Hibah Air Bersih PDAM TJM Dipastikan Sesuai Mekanisme dan Verifikasi Lapangan

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 10 Februari 2026, 18.05.00 WIB Last Updated 2026-02-10T11:05:31Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pelaksanaan Program Hibah Air Bersih periode 2019 hingga 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh data penerima hibah tercatat secara lengkap dan dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.


    Tenaga Ahli Humas dan Hukum PDAM TJM, Sunarya Ishak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa nama-nama penerima hibah yang belakangan dipersoalkan dalam aduan masyarakat tidak tercantum dalam hasil verifikasi konsultan independen maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.


    “Data penerima hibah dari tahun 2019 hingga 2023 lengkap dan dapat ditelusuri. Berdasarkan pengecekan satu per satu, nama-nama yang dipersoalkan tidak masuk dalam hasil verifikasi konsultan maupun BPKP Jawa Barat,” ujar Sunarya.


    Ia memaparkan bahwa mekanisme penetapan calon penerima hibah dilakukan melalui tahapan berlapis. Proses diawali dengan survei lapangan oleh PDAM TJM untuk mengidentifikasi calon penerima. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi kembali oleh konsultan independen yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


    “Setelah sambungan dipasang, konsultan turun langsung ke lapangan dengan mendatangi satu per satu calon penerima hibah untuk memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria atau tidak,” jelasnya.


    Sunarya menegaskan bahwa dana hibah hanya dapat dicairkan berdasarkan hasil kelayakan di lapangan atau status eligible sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Apabila hasil verifikasi menyatakan tidak memenuhi syarat, maka dana tersebut tidak dapat diganti oleh pemerintah pusat.


    “Skema hibah atau dana tayangan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR hanya dibayarkan berdasarkan hasil eligibilitas di lapangan. Jika dinyatakan tidak eligible, maka tidak dapat diganti karena harus sesuai dengan juklak dan juknis kementerian,” tegasnya.


    Terkait mekanisme keuangan, Sunarya menjelaskan bahwa dana hibah yang dinyatakan memenuhi syarat akan diganti kepada pemerintah daerah sesuai jumlah sambungan rumah yang benar-benar terpasang. Dana tersebut kemudian masuk ke kas pemerintah daerah sebagai dana talangan dan selanjutnya disalurkan kembali kepada PDAM TJM dalam bentuk penyertaan modal.


    “Dana hibah yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan diganti kepada pemerintah daerah sesuai jumlah sambungan terpasang. Dana itu masuk terlebih dahulu ke kas daerah, kemudian dikembalikan kepada PDAM dalam bentuk penyertaan modal,” paparnya.


    Secara khusus, Sunarya menyoroti pelaksanaan Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2020 di wilayah Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian PUPR, data penerima di wilayah tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria Sambungan Rumah (SR) MBR.


    “Data lapangan di Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor, dinyatakan tidak memenuhi kriteria SR MBR. Oleh karena itu, tidak dapat diganti oleh Kementerian Keuangan dan menjadi beban PDAM,” ungkapnya.


    Selain persoalan kelayakan data, Sunarya juga mengungkapkan adanya kendala di lapangan setelah sambungan air terpasang. Sebagian warga diketahui menolak membayar jaminan dua bulan rekening serta biaya pemakaian air bulanan karena menganggap air tersebut tidak dikenakan biaya, meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.


    “Setelah sambungan terpasang, terdapat sebagian warga yang menolak membayar jaminan dua bulan rekening dan biaya pemakaian air. Padahal sebelumnya telah dilakukan sosialisasi bahwa air tetap dikenakan biaya pemakaian,” katanya.


    Lebih lanjut, Sunarya menyampaikan bahwa hingga tahun 2023, program hibah air bersih telah mencakup hampir seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang berada dalam cakupan pelayanan PDAM TJM.


    “Program hibah air minum hingga tahun 2023 mencakup hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang terlayani oleh PDAM TJM,” 


    (Sakur)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU