• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Tindak Lanjuti Instruksi Plt. Bupati, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Layangkan Surat Permintaan Hasil Audit BUMD ke Inspektorat

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 24 Februari 2026, 20.08.00 WIB Last Updated 2026-02-24T13:08:23Z

     


    NUSANTARANEWS | BEKASI - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat prihal permintaan hasil audit BUMD Kab. Bekasi untuk keterbukaan informasi dan audiensi kepada Inspektorat Daerah serta Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil guna menuntut transparansi penuh terkait hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut.


    ​Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi melalui Sekretarisnya, Karno Syarifudinsyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi Plt. Bupati Bekasi di media massa pada 19 Februari lalu. Dalam pernyataan tersebut, Plt. Bupati mempersilakan elemen masyarakat dan media untuk mengonfirmasi hasil audit langsung ke instansi terkait yaitu Inspektorat dan Kabag Ekonomi Kab. Bekasi.


    "Kami memegang teguh intruksi Plt. Bupati. Rakyat Bekasi berhak mengetahui kondisi kesehatan finansial dan manajerial BUMD mereka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi terkait pengelolaan aset daerah," tegas Karno dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).


    ​Poin Utama Tuntutan IWOI Kabupaten Bekasi:

    1. ​Meminta penjelasan rinci mengenai hasil audit yang telah selesai dilakukan terhadap PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).

    2. ​Mempertanyakan perkembangan proses audit yang tengah berjalan pada PDAM Tirta Bhagasasi.

    3. ​Memastikan tidak adanya praktik penyimpangan (fraud) guna menjamin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dikelola secara optimal.

    4. ​Mendesak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk segera menjadwalkan pertemuan guna memaparkan data tersebut kepada publik melalui insan pers.


    ​DPD IWOI Kabupaten Bekasi menilai bahwa keterbukaan informasi ini adalah mandat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penutupan informasi mengenai BUMD hanya akan memperkuat kecurigaan publik terkait adanya inefisiensi atau potensi kerugian negara.


    ​"Kami memberikan waktu bagi pihak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk segera merespons permohonan audiensi ini. Ini adalah bentuk kepatuhan instansi terhadap instruksi Kepala Daerah," tambah Karno.


    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD IWOI Kabupaten Bekasi masih menunggu konfirmasi jadwal resmi dari pihak terkait untuk melakukan pemaparan hasil audit secara transparan.


    (Sakur)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU