• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    ‎Di-PHK Jelang Hari Raya Idul Fitri, Para Pekerja PT Star Comgistic Indonesia Menggelar Aksi Demo. ‎

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 18 Maret 2026, 14.54.00 WIB Last Updated 2026-03-18T07:54:55Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Para Pekerja PT. Star Comgistik Indonesia (SCI) mengaku Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Sejumlah pekerja menggelar aksi di depan PT Star Comgistic Indonesia (SCI). Selasa (17/03/2025) yang berlokasi di Angkrong Parungkuda Sukabumi

    ‎Massa aksi merasa diberhentikan secara mendadak tanpa proses komunikasi yang jelas dari pihak perusahaan. Pengakuan tersebut disampaikan oleh salah satu karyawan yang terdampak PHK kepada awak media. 

    ‎Dalam keterangannya, mereka mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan kerja diminta datang ke perusahaan saat masih menjalani masa libur bersama. Namun setibanya di lokasi, mereka justru menerima informasi mengejutkan.

    ‎“Kami sedang menjalani libur bersama, lalu diminta datang ke perusahaan. Tapi setelah sampai di sana, kami justru diberitahu bahwa kami sudah di-PHK,” ujarnya salah satu massa aksi

    ‎Berdasarkan informasi yang di dapat dari massa aksi, jumlah karyawan yang telah dinyatakan terkena PHK mencapai sekitar 75 orang, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut masih bertambah.

    ‎Sebagian besar pekerja yang terdampak diketahui merupakan karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari lima tahun. Kondisi ini timbul kekecewaan di kalangan pekerja yang dinilai PHK tersebut secara sepihak tanpa adanya dialog sebelumnya.

    ‎Selain mempersoalkan PHK, para pekerja juga menyoroti penerapan kebijakan “no work no pay” oleh perusahaan yang dianggap merugikan mereka.

    ‎Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK terhadap puluhan pekerja tersebut.

    ‎Para pekerja berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka serta menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

    (Idris Andriansyah)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU