NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Isu dugaan aliran dana ilegal yang menyeret salah satu pengurus tingkat kecamatan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Meski telah ada klarifikasi resmi dari pihak organisasi, sejumlah temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru yang belum sepenuhnya terjawab.
Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, menegaskan bahwa tuduhan terhadap salah satu Ketua KNPI kecamatan terkait penerimaan dana dari aktivitas peredaran obat-obatan terlarang tidak benar. Ia mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang dituduh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Saya sudah menghubungi langsung yang bersangkutan. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang jasa keamanan seperti yang dituduhkan. Bahkan wilayah yang disebutkan bukan menjadi tanggung jawabnya,” ujar Yandra, Selasa (24/3/2026).
Lebih lanjut, Yandra menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat, yakni di salah satu polsek. Dalam proses tersebut, pihak yang dituduh telah memberikan klarifikasi secara resmi, sementara pihak penuduh disebut telah menyampaikan permintaan maaf.
“Yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi dengan difasilitasi pihak kepolisian. Ia tetap pada pernyataannya, tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan,” tambahnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Di tengah masyarakat, beredar informasi yang diklaim sebagai bukti transfer dana ke rekening pihak yang bersangkutan. Temuan ini memicu spekulasi lanjutan dan mendorong publik untuk mempertanyakan transparansi serta kejelasan penanganan kasus tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa klarifikasi internal organisasi saja belum cukup untuk menutup perkara. Mereka mendesak agar dilakukan penelusuran lebih mendalam oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas ilegal yang dituduhkan.
“Kalau memang tidak ada, harus dibuka secara terang. Tapi kalau ada indikasi, jangan ditutup-tutupi. Publik butuh kejelasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Yandra sendiri menegaskan bahwa KNPI tetap berkomitmen menjaga integritas organisasi. Ia memastikan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang ada oknum yang terbukti melanggar AD/ART, tentu akan kami tindak, bahkan sampai pemberhentian. Tapi hari ini tidak ada bukti atau putusan resmi yang menyatakan yang bersangkutan bersalah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran KNPI agar tidak menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, menjaga marwah organisasi adalah tanggung jawab bersama.
Di sisi lain, desakan publik agar kasus ini dibuka secara transparan terus menguat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada mediasi atau klarifikasi semata, melainkan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan yang beredar, termasuk menelusuri aliran dana yang menjadi sorotan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait validitas bukti transfer yang beredar di masyarakat. Kondisi ini membuat kasus tersebut masih menjadi “bola liar” yang berpotensi memperkeruh situasi jika tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.
Publik pun kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap secara terang benderang duduk perkara yang sebenarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada praktik ilegal yang berlindung di balik institusi kepemudaan.
(Sakur)


