NUSANTARANEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA. Kebijakan ini mengatur tentang kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, di mana wajib pajak tidak lagi diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 6 April 2026.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melalui regulasi baru ini, setiap orang atau badan usaha yang memiliki dan menguasai kendaraan bermotor kini dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tahunan dengan lebih praktis dan efisien.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP dari pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut untuk melakukan pembayaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Aturan Pajak 5 Tahunan
Meskipun aturan baru ini sangat memudahkan, terdapat pengecualian untuk mekanisme pajak lima tahunan atau pergantian STNK. Menurut Pamin Samsat Kawaluyaan, Iptu Atis, untuk proses 5 tahunan masih tetap berpedoman pada Perpol Tahun 2021.
"Untuk pajak 5 tahunan atau pergantian STNK, syaratnya masih tetap sama sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi untuk pajak 5 tahunan antara lain:
- Identitas sesuai data STNK
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Hasil cek fisik kendaraan
- Arsip kendaraan
Lebih lanjut dijelaskan, jika tidak memiliki KTP pemilik pertama, maka kendaraan wajib dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.
"Kecuali untuk pajak tahunan atau pengesahan STNK, kami mendukung penuh kebijakan Bapak Gubernur yaitu 'Membayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama'," pungkas Iptu Atis, Jum'at (24/04/2026).
(Endi Kusnadi)


