• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Layanan Makin Mudah, Samsat Sumedang Sosialisasikan Aturan Baru Gubernur Jabar

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 07 April 2026, 11.54.00 WIB Last Updated 2026-04-07T04:54:17Z

     


    NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 6 April 2026.

     

    Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui aturan baru ini, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha, kini dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak tahunan tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama.

     

    Cukup dengan membawa STNK dan KTP yang saat ini menguasai kendaraan tersebut, atau segera melakukan proses balik nama, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

     

    Merespons kebijakan tersebut, Kepala P3DW Kabupaten Sumedang (Samsat Sumedang) adalah Yus Muhammad Nizar, SIP., MM.  menyampaikan apresiasi dan menjelaskan langkah yang telah dilakukan. Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif bersama mitra kepolisian terkait implementasi aturan baru ini.

     

    "Kami berkoordinasi dengan mitra kepolisian, dan alhamdulillah disambut baik. Ini bertujuan untuk kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, namun tetap tidak mengabaikan fungsi registrasi dan identifikasi (Regident) yang tetap menjadi prioritas utama," ujarnya.

     

    Lebih lanjut dijelaskan, meskipun memberikan kemudahan, fungsi verifikasi data kependudukan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan adanya surat himbauan dan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang, dapat semakin taat dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat pada waktunya.

     

    "Semoga dengan adanya surat himbauan ini, masyarakat semakin taat dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor," tambahnya.

     

     (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU