• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Diduga Hambat Kerja Jurnalistik, Kadis DPMPTSP Sukabumi Usir Wartawan Saat Audiensi

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 07 Mei 2026, 11.57.00 WIB Last Updated 2026-05-07T04:57:46Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMIAudiensi antara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran saat awak media melakukan peliputan, mereka justru disuruh keluar oleh Kepala Dinas DPMPTSP.


    Hadir dalam pertemuan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, pihak perwakilan perusahaan BTS, dan BAPEKSI.


     


    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/5/2026) di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi atas permohonan masyarakat terkait kejelasan dan transparansi status perizinan menara telekomunikasi atau BTS, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


     


    Menurut informasi yang diperoleh, saat proses audiensi berlangsung, beberapa wartawan yang hadir untuk meliput kegiatan tersebut diminta untuk meninggalkan ruangan oleh Kepala Dinas DPMPTSP. Tindakan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan pers dan pengamat hukum.


     


    Tindakan menyuruh media keluar saat peliputan kegiatan resmi dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


     


    Dalam UU KIP, dijelaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi publik kepada masyarakat, kecuali informasi yang termasuk dalam kategori pengecualian yang sangat terbatas. Kegiatan audiensi antara lembaga legislatif dan eksekutif yang membahas masalah kepentingan publik jelas merupakan informasi yang harus terbuka untuk diketahui oleh masyarakat luas.


     


    Sementara itu, UU Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada publik. Tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.



    Hingga berita ini dilayangkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. 



    (Hans)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU