• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    ‎Hati-hati! Modus Penipuan Romance Scam, Pria Asal Sukabumi Mengaku Mendapat Kerugian 500 Juta. ‎

    NUSANTARA NEWS
    Sabtu, 09 Mei 2026, 17.14.00 WIB Last Updated 2026-05-09T10:14:23Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Seorang Pria berinisial ‘S'  (33 tahun) ,  Warga Sukabumi melalui kuasa hukumnya M.A. Chandra Aghisna. S.H.,  M.H. mengaku sebagai korban dugaan penipuan bermodus romance scam dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 500.000.000 , - (lima ratusjuta  rupiah).

    ‎Romance scam , yakni bentuk penipuan yang  memanfaatkan  pendekatan emosional dan hubungan asmara secara daring untuk  memperoleh keuntungan finansial  dari korban.  

    ‎Lalu S Melalui Kuasa Hukumnya,telah  memberikan  Surat  Peringatan Hukum (somasi)  sebanyak tiga kali  kepada terduga pelaku pada Juli 2025.  Namun,  ditengah  upaya itu, S justru  dilaporkan  oleh NL ke Polres Sukabumi  atas dugaan  pelanggaran Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  yang menurut Kuasa Hukum S tidak berdasar dan sama sekali tidak terbukti. 

    ‎ “Sehingga kami melaporkan balik NL atas  dugaan penipuan yang kini ditangani oleh  Kepolisian Sektor Cibadak, berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tanggal  11 September 2025.  Proses pemeriksaan berlangsung dengan  melibatkan Ahli  yang  secara  positif menilai  adanya  dugaan tindak pidana  dalam perkara ini . Seluruh bukti yang dilampirkan telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik demi tercapainya metode pembuktian dalam Pokok Perkara Pidana. ” ungkap  Chandra

    ‎Kronologi S kenal dengan NL

    ‎Peristiwa bermula ketika S berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NL melalui  aplikasi kencan Tinder.  Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga keduanya  menjalin  hubungan yang bersifat pribadi. 

    ‎Dalam proses tersebut menurut Kuasa Hukum S,  NL diduga menggunakan  identitas,  keadaan , serta  keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya  untuk  mendapatkan simpati S .  NL  diduga memanipulasi berbagai cerita kesedihan agar S terdesak  untuk  meminjamkan uang kepadanya.  Akibat rangkaian pendekatan emosional  dan  dugaan  manipulasi  keadaan  tersebut.

    ‎S mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 500.000.000, -  (lima ratus juta rupiah). 

    ‎Dugaan Akibat NL Laporkan S ke Polisi. 

    ‎S berhenti menuruti  bujuk rayu  permintaan peminjaman  uang dari NL , saat S mulai  menyadari  ada yang aneh dengan pengakuan - pengakuan NL .

    ‎Sejak saat itu ,  NL diduga  mulai  melakukan teror terhadap  S beserta keluarga  yang  antara lain berupa  ancaman  menghancurkan hidup S,  ancaman  merusak nama baik keluarga S,  sumpah serapah yang  mendoakan agar S mengalami penderitaan,  hingga ancaman pembunuhan.   

    ‎Sebelum melakukan somasi, Kuasa Hukum  S  sempat menyambangi rumah NL serta  mengklarifikasi seluruh keterangan yang disampaikan oleh NL .  Hasilnya,  ditemuk an  fakta  bahwa  NL diduga menggunakan nama palsu, usia palsu, status perkawinan palsu, serta  keadaan palsu yang menyatakan bahwa dirinya merupakan anak angkat.

    ‎Sehingga temuan  tersebut menjadi salah satu dasar untuk pemenuhan bukti terhadap unsur pasal 378 KUHP  tentang penipuan.  Kuasa Hukum S juga telah melakukan investigasi mengenai dugaan  adanya akun ‘aplikasi hijau' yang terdaftar dan tertera foto diduga milik NL berdasarkan  pencarian menggunakan nomor telepon yang digunakan NL sejak pertama menjalin  hubungan dengan S.  

    ‎ Setelah S tidak mau meminjamkan uang kepada  NL ,  NL  justru  menyatakan dirinya  hamil  oleh S  melalui dramatisasi  proses  yang janggal. Karena dirasa janggal, S melalui kuasa  hukumnya  telah  meminta  NL  untuk mempertahankan janinnya sampai dengan kelahiran bayi yang agar bisa  dilakukan tes DNA. 

    ‎Namun,  kuasa hukum  S  mendapat kabar  dari kuasa hukum NL  bahwa  janin yang ada di  perut NL telah dikuret.  Kuasa hukum S menyayangkan hal tersebut karena  keberadaan janin tersebut seharusnya  dapat menjadi bukti  untuk memperjelas perkara.  

    ‎Dalam kasus ini, kuasa hukum s meminta polisi untuk melaksanakan gelar perkara khusus dengan dihadirkannya saksi ahli pidana agar dapat menentukan, apakah unsur pidana nya terpenuhi?

    ‎"Kami memohon lembaga pengawas untuk turun tangan agar perkara diperiksa secara prosedural maupun substansial. Kami menilai lembaga-lembaga pengawas perlu melakukan penelaahan secara objektif serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyidikan yang

    ‎berlangsung, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan"Jelas Chandra

    ‎Chandra Gio & Partners  mengajak seluruh elemen yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mencermnati perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk belajar dari kasus yang menimpa kliennya. agar berhati-hati terhadap modus romance scam.


    (Idris)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU