• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Kuasa Hukum Tegaskan Aduan terhadap Lurah Palabuhanratu Tak Berkaitan dengan Status ASN

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 11 Mei 2026, 22.24.00 WIB Last Updated 2026-05-11T15:24:08Z

    NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Kuasa hukum Lurah Palabuhanratu menegaskan bahwa persoalan yang saat ini diadukan sejumlah pihak tidak berkaitan dengan profesi maupun status kliennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


    Hal tersebut disampaikan usai pertemuan yang dihadiri kuasa hukum, Lurah Palabuhanratu, perwakilan HMI, para Ketua RW, serta pihak BKPSDM dan Kecamatan palabuahanratu. Pada Senin (11/05/20226).


    Menurut kuasa hukum, dalam pertemuan tersebut telah dijelaskan secara rinci kronologis permasalahan yang sedang menjadi sorotan.


    "Kami sudah menyampaikan bahwa persoalan ini tidak ada kaitannya dengan profesi atau status Pak Lurah sebagai ASN, karena masalah ini berada di luar konteks pemerintahan," ujarnya.


    Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya apabila sewaktu-waktu terdapat pemanggilan terhadap lurah terkait persoalan tersebut.


    "Kami siap apabila ada pemanggilan terhadap Pak Lurah dan akan memberikan bukti-bukti konkret terkait permasalahan ini," katanya.


    Sementara itu, Kepala BKPSDM, Ganjar, meminta agar ke depan seluruh kronologis serta alat bukti pendukung dapat disampaikan secara tertulis guna mempercepat proses penyelesaian persoalan.


    "Pak Kaban meminta apabila nantinya ada pemanggilan, kronologis dan alat bukti agar dibuat secara tertulis supaya permasalahan ini cepat terselesaikan," tambahnya.


    Dalam kesempatan itu, pihak BKPSDM juga mengakui adanya surat pengaduan yang masuk terkait Lurah Palabuhanratu. Disebutkan terdapat dua laporan, bukan hanya dari GEMMPPI, tetapi juga dari seseorang bernama Aldi.


    "Namun kami belum mengetahui apakah Aldi ini mewakili kelompok tertentu atau perorangan. Yang jelas, siapapun yang mengadukan Pak Lurah, kami selaku kuasa hukum siap memberikan tanggapan beserta bukti-bukti yang cukup," jelasnya.


    Dari hasil analisa pihak kuasa hukum, inti persoalan disebut berkaitan dengan dokumen SPK dan penandatanganannya. Mereka menilai dokumen tersebut seharusnya tidak tersebar luas, namun diduga ada oknum yang menyebarkannya hingga kembali menjadi polemik.


    Kuasa hukum juga menyebut bahwa proses penandatanganan SPK telah dijelaskan langsung oleh Ketua RW, mulai dari kronologis hingga proses penandatanganan.


    "Ini bukan pertama kali persoalan seperti ini kembali diangkat. Kemungkinan bukan hanya GEMMPPI, tetapi pihak lain juga bisa menyusul. Namun bagi kami itu tidak menjadi masalah," katanya.


    Ia kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan maupun status ASN.


    "Ada unsur kepentingan pribadi dan keserakahan di luar konteks profesi sebagai ASN,” tegasnya.


    Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan sejumlah pihak dinilai lebih mengarah pada kepentingan individu dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintahan setempat.


    "Sepanjang itu bisa kami jawab, maka semua aduan, baik dari GEMMPPI maupun pihak lainnya, akan kami tanggapi dengan bukti yang ada. Kami menyimpulkan bahwa ini lebih kepada kepentingan oknum tertentu dan bukan tanggung jawab pemerintahan setempat," pungkasnya.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU