NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Upaya membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Salah satunya melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang rutin diberikan kepada pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Cikakak pada Senin (8/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Cikakak, Asdudi Hermawan, S.Ag., dan diikuti puluhan pasangan calon pengantin dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Cikakak.
Dalam arahannya, Asdudi menegaskan bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga mental, emosional, dan pengetahuan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Menurutnya, bimbingan perkawinan menjadi sarana penting untuk memberikan bekal kepada calon pasangan suami istri agar mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan keluarga di masa mendatang.
"Melalui kegiatan ini, para calon pengantin diberikan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing, pengelolaan ekonomi keluarga, komunikasi dalam rumah tangga, hingga pentingnya menjaga kesehatan reproduksi," ungkap Asdudi.
Selain materi pembinaan keluarga, peserta juga mendapatkan informasi terkait prosedur pencatatan pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). KUA Cikakak mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses pendaftaran nikah guna menghindari kendala administratif.
Asdudi menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.
Ia menyarankan agar calon pengantin melakukan pendaftaran jauh hari sebelum tanggal pernikahan, sehingga apabila terdapat kekeliruan data atau dokumen yang belum lengkap masih tersedia waktu untuk melakukan perbaikan.
"Pendaftaran lebih awal akan memudahkan proses verifikasi dan mengurangi risiko hambatan administrasi. Jika terlambat, calon pengantin harus melengkapi dokumen tambahan, termasuk surat dispensasi dan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Lebih lanjut, KUA Cikakak berharap program bimbingan perkawinan dapat menjadi langkah preventif dalam menekan angka perceraian serta meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di tengah masyarakat.
Dengan persiapan yang matang, baik dari aspek pemahaman kehidupan rumah tangga maupun kelengkapan administrasi, diharapkan pasangan yang menikah dapat membangun keluarga yang kokoh, harmonis, dan sejahtera.
"Pernikahan yang baik dimulai dari persiapan yang baik. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bimbingan perkawinan dan mengurus seluruh persyaratan nikah secara tertib dan tepat waktu," pungkas Asdudi.
(Ismet)


