• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    PT Yanita Indonesia Keberatan Pemasangan CCTV di Area Perkebunan Tanpa Izin, Dirut: Menimbulkan Keresahan

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 23 Juni 2026, 16.53.00 WIB Last Updated 2026-06-23T10:12:53Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Pihak PT Yanita Indonesia, Melalui Direktur Utama (Dirut) Ir. Wawang Maria Koosgiarto, menyampaikan keberatan terkait pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang disebut berada di area perkebunan milik PT Yanita Indonesia tanpa adanya izin dari pihak perusahaan. Selasa (22/6/26).


    Menurut Wawang, pemasangan CCTV seharusnya hanya dilakukan di sekitar area rumah atau lokasi yang menjadi kebutuhan pihak KPMP dan tidak diperkenankan dipasang di wilayah perkebunan PT Yanita Indonesia tanpa persetujuan resmi dari perusahaan.


    "Supaya menjadi jelas, seharusnya CCTV hanya dipasang di sekitar rumah Eman, di area koperasi, atau di perkampungan saja. Tidak diperkenankan memasang CCTV di wilayah perkebunan PT Yanita Indonesia tanpa izin," ujar Wawang dalam keterangannya.


    Ia menjelaskan, pihaknya menemukan adanya perangkat CCTV dengan empat mata kamera yang terpasang menjadi satu unit, dilengkapi panel tenaga surya (solar panel), dan diletakkan di atas papan nama PT Yanita Indonesia.


    Menurutnya, lokasi pemasangan tersebut berada pada akses utama yang menjadi satu-satunya jalur keluar masuk menuju area perkantoran, pabrik, dan gudang PT Yanita Indonesia.


    Wawang menilai keberadaan CCTV tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai memantau seluruh aktivitas kendaraan yang keluar masuk ke kawasan perkebunan, termasuk kendaraan operasional perusahaan, kendaraan keluarga, hingga tamu yang datang ke area PT Yanita Indonesia.


    "Keberadaan CCTV itu dinilai memantau semua mobil perkebunan, kendaraan keluarga, hingga tamu yang keluar masuk ke area PT Yanita Indonesia," katanya.


    Lebih lanjut, Wawang menyatakan bahwa pihak PT Yanita Indonesia berencana mencabut perangkat CCTV tersebut dengan pengawalan aparat keamanan. Ia menyebut proses tersebut akan dikawal oleh aparat dari Polsek Cikakak dan Polres Sukabumi.


    Selain itu, menurutnya, persoalan tersebut juga telah dibuatkan berita acara di Polres Polres Sukabumi.


    Wawang menambahkan, apabila pihak yang disebut bernama Yunan hendak mengambil perangkat CCTV tersebut, maka diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen identitas dan legalitas, di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), akta pendirian, serta dokumen terkait dua koperasi, yakni KPMP Cahaya Tarum Abadi dan Koperasi Produsen Multi Pihak.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut terkait pemasangan CCTV dimaksud.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU