NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Dalam operasi yang masih berlangsung tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat (5/6/2026). Selain menghadirkan para tersangka, petugas juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil kejahatan yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar sejak 29 Mei hingga 7 Juni telah menghasilkan sejumlah pengungkapan kasus curanmor di berbagai lokasi. Dari sembilan orang yang diamankan, tujuh di antaranya diduga sebagai pelaku pencurian, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil tindak kejahatan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026, kami berhasil mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dua orang penadah. Selain itu, puluhan unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana juga berhasil kami sita," ujar AKBP Samian.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya di sejumlah titik berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sasaran mereka mulai dari kendaraan yang terparkir di area publik hingga yang berada di lingkungan permukiman warga.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka diduga menggunakan berbagai alat khusus seperti kunci T dan alat pemotong kunci pengaman. Modus tersebut digunakan untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.
Selain menyita kendaraan hasil curian, polisi juga telah mengembalikan beberapa unit sepeda motor kepada pemiliknya setelah dilakukan proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.
Salah satu penerima kendaraan yang berhasil ditemukan kembali, Ujang, warga Palabuhanratu, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia mengaku lega karena sepeda motor miliknya yang sebelumnya hilang akhirnya dapat kembali diterima tanpa dipungut biaya. Meski kendaraan tersebut sempat mengalami perubahan identitas oleh pelaku, proses pengembalian berjalan lancar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka yang diduga berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Polres Sukabumi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mengurangi risiko pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi.
(Ismet)



