• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembahasan Perubahan APBD 2026 Berlanjut

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 04 Agustus 2026, 12.39.00 WIB Last Updated 2026-08-04T05:39:52Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). Sidang paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan perencanaan anggaran daerah dan pembentukan regulasi.


    Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.


    Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.


    Selain menyepakati KUA dan PPAS 2027, rapat paripurna juga menerima penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna menyesuaikan pelaksanaan APBD dengan perkembangan kebutuhan pembangunan.


    Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah tersebut akan dilakukan oleh Komisi III DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.


    Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan APBD sekaligus penguatan regulasi daerah. Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan mekanisme yang harus ditempuh apabila terjadi perubahan kondisi keuangan daerah maupun penyesuaian terhadap program pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah.


    Ia menambahkan, setiap perubahan dalam struktur pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah harus dibahas secara bersama antara legislatif dan eksekutif agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan melalui rapat gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4 hingga 5 Agustus 2026. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.


    Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU