• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    FIFGROUP Sukabumi II Beri Penjelasan soal Polemik Legalitas Gedung, Minta Pihak yang Berkepentingan Bersurat Resmi

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 24 Agustus 2026, 23.36.00 WIB Last Updated 2026-08-24T16:36:44Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Polemik terkait legalitas bangunan yang ditempati FIFGROUP Sukabumi II mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Manajemen FIFGROUP Sukabumi II memberikan penjelasan terkait isu tersebut dalam wawancara pada Senin (24/8/2026).


    Eko selaku HRD FIFGROUP Sukabumi II mengatakan, pihak perusahaan pada prinsipnya terbuka terhadap setiap informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan. Namun, setiap informasi yang diterima terlebih dahulu akan ditelusuri sumber dan dasar persoalannya.


    "Kami sebetulnya dari perusahaan menanggapi apa pun, tetapi kami menyortir dari mana sumbernya. Kebetulan ini sumbernya dari organisasi masyarakat GRIB Jaya," ujar Eko.


    Menurutnya, persoalan tersebut mencuat setelah adanya penyampaian dari salah satu anggota GRIB Jaya. Pihak perusahaan pun mengaku siap menanggapi persoalan tersebut secara serius apabila memang terdapat surat atau dokumen resmi yang disampaikan kepada perusahaan.


    "Kalau memang ini serius, kami bisa menanggapi dengan serius. Namun, secara resmi hari ini belum ada surat yang terbit atau bersurat kepada perusahaan kami," katanya.


    Eko menegaskan, apabila nantinya terdapat surat resmi, baik dari organisasi masyarakat maupun pemerintah daerah, pihak FIFGROUP akan menindaklanjutinya kepada pihak-pihak terkait.


    "Kami sebagai institusi perusahaan cukup welcome untuk hal-hal yang memang berkenaan dengan yang sekarang sedang terjadi. Kami memberikan ruang. Silakan kalau memang ini mau dilanjutkan, dilakukan sesuai regulasi dan hukum yang berlaku," jelasnya.


    Terkait dokumen legalitas bangunan, Eko mengatakan pihaknya tidak dapat serta-merta mempublikasikan dokumen perusahaan kepada khalayak. Menurutnya, permintaan terhadap dokumen tersebut harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.


    "Untuk menghadirkan dokumen itu atas dasar apa dulu. Tidak serta-merta kami harus mempublikasikan dokumen itu ke khalayak ramai," ungkapnya.


    Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah juga belum secara resmi meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen terkait legalitas bangunan tersebut.


    Eko juga menyebutkan, pihak FIFGROUP telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemilik gedung. Menurutnya, apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi atau meminta dokumen, sebaiknya disampaikan melalui surat resmi agar persoalan dapat ditindaklanjuti secara jelas.


    "Kami sudah menyampaikan kepada pemilik gedung. Tinggal mungkin keseriusannya seperti apa. Silakan layangkan surat resmi saja, supaya kami juga bisa membantu pemilik gedung untuk menyelesaikan masalah terkait dugaan yang menurut pihak tertentu ini bermasalah," ujarnya.


    Ia menegaskan, FIFGROUP siap menghadiri undangan resmi dari pihak berwenang apabila nantinya ada proses klarifikasi terkait legalitas bangunan.


    "Kalau surat itu resmi dilayangkan dan kami sebagai warga negara diundang, pemilik gedung atau siapa pun yang ada di surat itu tentunya harus hadir. Kami pun wajib hadir. Seharusnya itu bisa menyelesaikan persoalan agar tidak berlarut-larut," tuturnya.


    Mengenai legalitas gedung, Eko menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari pemilik bangunan, dokumen terkait bangunan tersebut tersedia.


    "Terkait dokumen atau legalitas gedung, saya rasa tidak ada keraguan. Beliau yang punya gedung sudah memastikan ada dokumennya dan dokumen itu sangat jelas ada," katanya.


    Sementara terkait hubungan FIFGROUP dengan pemilik gedung melalui perjanjian sewa, Eko menilai berbagai persyaratan administratif yang diperlukan semestinya telah dipenuhi oleh pemilik bangunan.


    "Dengan keterikatan perjanjian kontrak sewa dengan perusahaan FIF, rasanya mungkin izin usaha atau izin mendirikan bangunan dan sebagainya sudah terjadi. Berkas-berkas yang memang diminta dan harusnya ada, sehingga pemilik gedung tidak ada keraguan dengan kondisi seperti itu," jelasnya.


    Meski demikian, Eko menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan resmi mengenai legalitas bangunan karena hal tersebut berada pada ranah pemilik gedung dan pihak yang memiliki kewenangan.


    "Saya tidak bisa menjawab secara resmi. Saya pribadi hanya menyampaikan secara lisan. Untuk tanggung jawab dan kepentingannya, silakan dengan pemilik gedung," pungkasnya.


    Pihak FIFGROUP Sukabumi II pada prinsipnya menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi apabila persoalan tersebut dilanjutkan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU