NUSANTARANEWS | SUMEDANG — Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Sumedang kini semakin dekat dan memudahkan masyarakat, mencakup dua jenis layanan utama yaitu Mutasi Masuk maupun Mutasi Keluar. Melalui inovasi unggulan Polantas Karib, petugas hadir menyapa langsung warga, mendampingi, serta menjelaskan secara rinci persyaratan, alur, dan perkiraan waktu penyelesaian — sehingga tidak ada kebingungan maupun keraguan dalam setiap proses yang dijalani.
Polantas Karib adalah program inovasi pelayanan dari Korlantas Polri yang bertujuan memperkuat kedekatan petugas dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, ramah, dan bersahabat. KARIB merupakan singkatan dari Kemitraan, Aktif, Responsif, Intuitif, dan Berintegritas — nilai yang dijunjung dalam setiap penjelasan yang diberikan kepada pemohon.
- Mutasi Masuk — Pemindahan data kendaraan dari luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Sumedang
Pemohon dijelaskan secara lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi: dokumen kendaraan lengkap, identitas pemilik, pemeriksaan fisik kendaraan, hingga proses perpindahan data antardaerah. Petugas juga menginformasikan perkiraan biaya serta waktu penyelesaian — semua terbuka dan sesuai ketentuan resmi tanpa pungutan tambahan apa pun. Masyarakat diarahkan memanfaatkan Aplikasi SIGNAL untuk memantau perkembangan proses secara daring.
- Mutasi Keluar — Pemindahan data kendaraan dari wilayah Sumedang ke daerah tujuan lainnya
Sama halnya dengan mutasi masuk, pemohon juga diberikan penjelasan menyeluruh mengenai persyaratan, berkas yang disiapkan, cek fisik kendaraan, serta tahapan pengiriman data ke daerah tujuan. Petugas memastikan warga memahami bahwa mutasi keluar juga memerlukan kesesuaian dokumen dan identitas kendaraan secara ketat demi keamanan data kepemilikan.
Menyampaikan hal tersebut, Baur Mutasi Samsat Sumedang, Aipda Ade Irawan, menegaskan bahwa kedua jenis pelayanan ini dijalankan dengan standar keramahan, kejelasan, dan integritas yang sama.
“Baik untuk Mutasi Masuk maupun Mutasi Keluar, kami hadir mendampingi dan menjelaskan secara rinci setiap persyaratan, alur kerja, serta perkiraan penyelesaiannya. Kami ingin masyarakat memahami: mutasi masuk berarti kendaraan pindah tercatat ke wilayah Sumedang, sedangkan mutasi keluar berarti kendaraan pindah tercatat ke wilayah lain. Setiap tahapan berjalan sesuai prosedur resmi — tidak ada biaya tersembunyi, tidak ada pungutan liar. Kami juga mengarahkan pemohon memantau lewat Aplikasi SIGNAL agar lebih praktis. Melalui Polantas Karib, pelayanan yang jelas, transparan, dan ramah adalah komitmen kami bagi seluruh warga,” ujar Aipda Ade Irawan.
Lebih lanjut ditegaskan, petugas akan senantiasa menyambut pertanyaan dan memberikan penjelasan ulang dengan sabar hingga pemohon benar-benar paham. Tujuannya satu: pelayanan yang teratur, aman, dan dapat dipercaya masyarakat.
(Endi Kusnadi)


