NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Korban Maharani, PMI asal Kampung Gandasoli, Cirenghas, Kab. Sukabumi yang sedang sakit di Oman dan ingin pulang, diduga menjadi korban penipuan pasutri Yohanes Gunawan (Tangerang) dan Meta Dwi Ratna Sari (Bagbagan Pelabuhan Ratu) yang mengaku sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Cianjur.
MODUS: NGAKU LBH, TARIK UANG OPERASIONAL 6,5 JUTA
Dengan dalih bisa memulangkan Maharani dari Oman ke Sukabumi, pelaku meminta uang operasional. Maharani yang terjepit mengirim total Rp.6.500.000 dalam 2 tahap: Rp.4.500.000 dan Rp.2.000.000.
Harapannya bisa pulang dan uang itu bisa untuk biaya berobat dan sekolah anaknya yang juga sakit di kampung.
Faktanya? ZONK! Orang tidak pulang, uang raib!
Saat dikonfrontasi langsung oleh Yanto Djagur Aktivis Pemerhati PMI di rumah keluarga Maharani di Gandasoli, terungkap pengakuan mencengangkan.
Yohanes mengakui uang 6,5 Juta itu sudah habis dipakai untuk bayar kontrakan di Tangerang dan untuk modal usaha aspal.
JERAT HUKUM - PAKAI KUHP BARU UU No.1/2023 (Berlaku 2 Jan 2026):
Jika dulu pakai Pasal 378 & 372 KUHP Lama, kini penyidik wajib pakai KUHP Baru yang ancaman dendanya lebih besar.
1. PENIPUAN - PASAL 492 UU 1/2023 (ex Pasal 378 KUHP Lama)
Setiap Orang yang memakai nama palsu / kedudukan palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang.
Unsur terpenuhi: Ngaku sebagai LBH Cianjur (kedudukan palsu) + janji bisa pulangkan cepat = tipu muslihat. Maharani menyerahkan 6,5 Juta karena kebohongan itu.
Ancaman: 4 TAHUN PENJARA + Denda Rp500 Juta (Kategori V).
2. PENGGELAPAN - PASAL 486 UU 1/2023 (ex Pasal 372 KUHP Lama)
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Unsur terpenuhi: Uang 6,5 Juta dititipkan untuk operasional pemulangan (ada dalam kekuasaannya secara sah), tapi dipakai untuk kepentingan pribadi (kontrakan & modal aspal).
Ancaman: 4 TAHUN PENJARA + Denda Rp200 Juta (Kategori IV).
3. BONUS PASAL: UU Bantuan Hukum No.16/2011
LBH resmi itu GRATIS dan harus terakreditasi Kemenkumham. Jika menarik bayaran dengan mengatasnamakan LBH = Penipuan berkedok bantuan hukum, bisa dilaporkan juga ke Organisasi Advokat dan Kemenkumham untuk di-blacklist.
PESAN KERAS YANTO DJAGUR:
"Mulai 2026 ini kita pakai KUHP Baru, dendanya setengah miliar! Jangan main-main peras PMI. Untuk PMI yang bermasalah, ingat: PEMULANGAN PMI SAKIT ITU GRATIS, TANGGUNG JAWAB NEGARA sesuai UU 18/2017. Kalau ada yang minta uang operasional jutaan rupiah ngaku LBH, Pengacara, orang KemenP2MI, 99,9% itu PENIPU! Hubungi BP3MI resmi atau Sekber TPPO RI."
Kasus ini akan dikawal Sekber TPPO RI hingga laporan polisi Pasal 492 Jo 486 KUHP Baru tuntas.
Redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada Yohanes Gunawan dan Meta Dwi Ratna Sari sesuai UU Pers No.40/1999.
(Evi Susanti)


