NUSANTARANEWS | BANDUNG — Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus konsumsi diseduh seolah‑olah minuman teh. Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga berhasil menemukan barang bukti ganja seberat sekitar 12 kilogram yang diduga peredarannya dikendalikan oleh seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (27). “Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum,” ujarnya.
Penangkapan AR dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler.
Kapolresta menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian khusus karena penyalahgunaan ganja tidak hanya dilakukan dengan cara dibakar, tetapi juga melalui pengolahan yang menyerupai minuman sehari‑hari. “Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal‑hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial ALF alias BU. Orang tersebut diduga mengendalikan aktivitas peredaran narkotika dari dalam Lapas dan menginstruksikan AR untuk mengambil serta menyimpan paket‑paket ganja.
Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan perkara ke sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Di sana petugas menemukan sebuah koper berwarna ungu yang berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, AR dijanjikan menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap satu kilogram ganja yang ditanganinya. Sementara itu, barang bukti ganja seberat sekitar 12 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 250 juta berdasarkan estimasi harga pasar.
Hingga saat ini Polresta Bandung masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pemasok, penerima, serta seluruh jaringan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Bandung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru penyalahgunaan narkotika. Informasi yang disampaikan masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba dan mencegah dampak buruknya di lingkungan sekitar.
(Endi Kusnadi)


