LUWU POS ■ Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Daerah Luwu Utara banyak yang menunggak.
kendaraan yang menunggak mencapai 430 kendaraan, roda dua 387 unit dan roda empat 43 unit, dari tahun 2014-2018.
Diantara 430 kendaraan tersebut ada yang digunakan Humas Protokol Pemda Luwu Utara dan bagian Staf Ahli Bupati.
"DP 16 H itu bekas pemakaian pak Jumail waktu masih menjabat sebagai staf ahli, karena mobil dinas Humas Protokol rusak sehingga mobil tersebut digunakan di Humas," kata Kabag Umum, Andi Zulkarnaen kepada Luwu Pos di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2019).
BACA JUGA: Awal Hijrah Itu Mirip Kopi, Pahit Memang Tapi Nikmati Saja
Ia menambahkan kalau DP 15 H sekarang di gunakan di Staf Ahli Bupati, hari ini kami sudah mengumpulkan data dan besok kami akan membayar semua kendaraan yang menunggak.
"Sudah lima randis yang terbayar sisa 18 randis yang belum terbayarkan dan besok akan kami bayar, dari 18 randis yang belum terbayar ada beberapa kendaraan yang belum jatuh tempo," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa menunggaknya randis pemda tersebut itu karena kurang perhatian dari si pemakai sehingga banyak yang menunggak.
Diketahui DP 15 H jatuh tempo tanggal 5-10-2016 dengan nilai tunggakan sebesar Rp.3.540.600 (tiga juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) dan DP 16 H jatuh tempo tanggal 28-11-2018 dengan niali tunggakan sebesar Rp.1.030.700 (satu juta tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Redaksi Sulsel: Yayang Putri