LUWU POS ■ Cegah penyalahgunaan Media Sosial (Medsos) dan pelanggaran hukum lainnya, Perwira Hukum dan Dandenpom Divisi 3 Kostrad bekerja sama dengan Brigif Para Raider 3 Kostrad, mengadakan penyuluhan Hukum kepada seluruh prajurit dan Persit di jajaran Brigif Para Raider 3 Kostrad, bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Sapta Marga Kariango, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulsel, Kamis (01/08/19).
Penyuluhan Hukum di lakukan oleh Perwira Hukum (Pakum) Divisi 3 Kostrad, Kapten Chk Fathur Rahman Yasin, S.H. dan Dandenpom Divisi 3 Kostrad, Mayor Cpm Sentot S yang diikuti oleh prajurit dan Persit Brigif Para Raider 3 Kostrad antara lain 200 personel Denma Brigif Para Raider 3 Kostrad, 200 personel dari Yonif Para Raider 431 Kostrad dan 200 personel dari Yonif Para Raider 432 Kostrad.
Danbrigif Para Raider 3 Kostrad, Letnan Kolonel Inf Susilo, S.Sos mendampingi Perwira Hukum dan Dandenpom untuk menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit dan serta Persit Kartika Chandra Kirana(KCK) Cabang XXXI Koorcab Divif 3 PG Kostrad tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh personel Brigif Para Raider 3 Kostrad menjadi lebih meningkatkan sadar hukum sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.
“Tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan tentang bentuk pelanggaran dan sanksi hukum dalam penggunaan Medsos, sehingga diharapkan seluruh prajurit menjadi lebih sadar hukum, dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan dengan menggunakan Medsos secara benar, lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan Medsos,” ujar Danbrigif PR 3 Kostrad.
Sementara itu, Kapten Chk Fathur Rahman Yasin, S.H., dalam penyuluhannya, menyampaikan bahwa materi penyuluhan yang disampaikan saat ini adalah tentang UU ITE serta hukum tindak pidana, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik, agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Misalnya, tentang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam, menakut-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain.
Sementara itu, Pemateri dari Dandenpom Divisi 3 Kostrad, Mayor Cpm Sentot mengatakan penegakan disiplin dan kode etik keprajuritan menempati posisi penting dan sangat dibutuhkan guna mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi konsistensi sikap dan perilaku prajurit TNI,
“Apabila ada anggota yang masih melakukan pelanggaran agar segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dilingkungan TNI sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, dan berfikir seribu kali untuk melakukan suatu pelanggaran,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandenma Brigif Para Raider 3/TBS Kostrad Mayor Inf Muh. Soeltan Hamsjah, Kasiter Brigif PR 3 Kostrad Mayor Inf Faisal Idris, Wadanyonif Para Raider 431 Kostrad Mayor Inf Andrino Lubis, Wadanyonif Para Raider 432/WSJ Kostrad Mayor Inf Helmantho Dakki, Ketua Cabang XXXI Ny. Yulia Susilo serta para Ketua ranting serta seluruh peserta Penyuluhan.
■ R-01/Penkostrad