JBN.CO.ID ■ Pernyataan kepala Desa Takkalala, Nasrianti yang telah melakukan pengembalian kerugian negara sebelum ditetapkan tersangka mendapat respon dari Kasatreskrim Polres Luwu utara, IPTU Syamsul Rijal.
Kasatreskrim Polres Lutra, IPTU Syamsul Rijal mengatakan bahwa Agustus 2018 inspektorat Luwu Utara mendapatkan adanya temuan kurang lebih 200 juta.
"Dengan adanya temuan ini, berdasarkan MoU tersebut kepala desa Takkalala diberikan batas waktu 60 hari untuk melalukan pengembalian. Namun dalam kurun waktu tersebut, Kades Takkalala tidak melakukan pengembalian pada tahun 2018," jelas IPTU Syamsul Rijal, Senin (23/9/19), kemarin.
Atas dasar itulah, pada bulan Februari tahun 2019 kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
"Bulan April keluarlah hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Luwu Utara, yang selanjutnya dilakukanlah pemeriksaan untuk merampungkan bukti-bukti," ucapnya.
Selanjutnya, dari hasil audit ispektorat inilah kita meminta untuk melakukan gelar perkara ditingkat Polda Sulsel.
"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara atau tersangka," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kades Takkalala, Nasrianti saat menggelar jumpa pers di warkop teras adira masamba menyebutkan bahwa dirinya sudah melakukan pengembalian hasil audit inspektorat luwu utara.
"Saya sudah melakukan pengembalian pada bulan juli tahun 2019 sebesar Rp. 169 juta ke rekening desa," kata Nasrianti.
■ Deddi Budiman