JBN.CO.ID ■ Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Luwu utara berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian.
Wahidin (27), pelaku pencurian diamankan di kediamanya di Jl. Daeng Tata Kota Makassar, pada Jumat (6/9/19) lalu.
Kapolres Luwu utara, AKBP Boy FS Samola dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian pada tanggal 27 agustus lalu di depan kantor dealer Honda Masamba.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti korbanya, setelah korban lengah, tersangka bersama dengan dua orang temannya langsung melakukan aksinya," katanya.
Kapolres juga menuturkan bahwa Wahidin bersama kedua pelaku lainnya berhasil membawa kabur uang sebesar Rp.150 juta.
"Pelaku yang diamankan ini berperan sebagai joki pada saat melakukan aksinya bersama dengan dua orang temannya yang saat ini masih buron,"tuturnya
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas. Pasalnya, saat dibawa menuju kota Masamba, pelaku berusaha melarikan diri. Meski sudah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha melarikan diri.
"Pelaku saat ini diamankan di Polres Luwu utara, dijerat pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara kedua pelaku lainya masih dalam pengejaran dan identitas kedua pelaku juga sudah diketahui.
"Bagi kedua pelaku lainya, diminta untuk segera menyerahkan diri, karena kita akan kejar sampai ketemu," tegas AKBP Boy.
■ Deddi Budiman