NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Ramainya pemberitaan di media daring dan media sosial memicu perhatian publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gunung Tanjung, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya aset hasil penyertaan modal Dana Desa yang nilainya mencapai hampir Rp200 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Gunung Tanjung mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp199.600.000 sebagai penyertaan modal BUMDes untuk unit usaha peternakan domba. Namun, aset ternak yang dibiayai melalui penyertaan modal tersebut diduga sudah tidak ada, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Kondisi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana, keberadaan aset, serta meminta adanya kejelasan mengenai pengelolaan BUMDes.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Tanjung hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp pada Minggu (5/7/2026).
"Kang maaf, masalah BUMDes mah sudah ditangani Polres," ujarnya.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai unit yang menangani maupun perkembangan penanganan perkara tersebut, Ketua BPD tidak memberikan keterangan tambahan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Gunung Tanjung mengaku belum memperoleh laporan resmi dan lengkap dari pengurus BUMDes mengenai kondisi aset tersebut.
"Bukan arti saya takut permasalahan ini, cuman dari pihak BUMDes yang seolah-olah pihak desa yang memberikan keterangan tidak jelas. Padahal pihak desa juga belum pernah menerima laporan yang akurat secara langsung dari pihak BUMDes, cuman sebatas dengar laporan dari pihak luar," ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi yang diterimanya selama ini masih sebatas kabar yang beredar.
"Upami masalah itu mah abdi kirang apal, Pa. Cuman sebatas informasi dari Ketua BUMDes sareng Ketua BPD tos beres saurna, Pa," ujarnya.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Camat Cisolok, Okih Fazri Assidiq, menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan menghormati kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Kami menghormati kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pada prinsipnya, Pemerintah Kecamatan Cisolok sangat mendukung tata kelola pemerintahan desa dan BUMDes yang transparan, akuntabel, serta patuh terhadap peraturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
"Jika ada dugaan penyimpangan, kami mendorong agar diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari klarifikasi, pembinaan oleh instansi berwenang, audit, hingga proses hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran. Hal ini penting agar keadilan ditegakkan berdasarkan fakta, bukan sekadar isu," katanya.
Pemerintah Kecamatan Cisolok juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas serta memberikan ruang kepada pihak berwenang dalam melakukan penelusuran dan klarifikasi secara objektif atas dugaan tersebut.
(Ismet)


