JBN.CO.ID ■ Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Utara telah menetapkan Kepala Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, sebagai tersangka Kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017, Senin 09/09/2019.
Sesuai hasil Audit Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 200 Juta lebih, didalam pengelolaan dana desa (DD 2017).
IPTU H. Syamsul Rijal, sebelumnya telah mengatakan bahwa kasus penyalagunaan dana desa tahun 2017. "Di Desa Takkalala sudah kita gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan,".
"Saat ini Kades Takkalala telah ditetapkan sebagai tersangka, dan surat penetapan tersangka Kepala Desa Takkalala, rencananya besok, Selasa 10/09/2019 akan kita bawa ke Dinas PMD kabupaten Luwu Utara, " ungkap Syamsul Rijal.
Unit Tipikor Polres Luwu Utara, kata Syamsul Rijal, telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Takkalala untuk hadir.
"Dengan Nomor dan surat penetapan tersangka Kepala Desa Takkalala kita serahkan ke Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara besok sekitar pukul 09.30 Wita," demikian Syamsul Rijal.
■ Deddi Budiman
Sesuai hasil Audit Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 200 Juta lebih, didalam pengelolaan dana desa (DD 2017).
IPTU H. Syamsul Rijal, sebelumnya telah mengatakan bahwa kasus penyalagunaan dana desa tahun 2017. "Di Desa Takkalala sudah kita gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan,".
"Saat ini Kades Takkalala telah ditetapkan sebagai tersangka, dan surat penetapan tersangka Kepala Desa Takkalala, rencananya besok, Selasa 10/09/2019 akan kita bawa ke Dinas PMD kabupaten Luwu Utara, " ungkap Syamsul Rijal.
Unit Tipikor Polres Luwu Utara, kata Syamsul Rijal, telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Takkalala untuk hadir.
"Dengan Nomor dan surat penetapan tersangka Kepala Desa Takkalala kita serahkan ke Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara besok sekitar pukul 09.30 Wita," demikian Syamsul Rijal.
■ Deddi Budiman