• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Jelang Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-PNG Amankan 1.416 Botol Miras Ilegal

    SuaraSulawesi.com
    Selasa, 31 Desember 2019, 14:25 WIB Last Updated 2019-12-31T07:25:10Z
     Jelang Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-PNG Amankan 1.416 Botol Miras Ilegal

    JBN.CO.ID ■ Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal, serta menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Tahun Baru 2020 di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan.

    Pada pemeriksaan kali ini, personel Satgas Yonif 411 Kostrad Pos Wamp berhasil mengamankan 39 Karton (1.416 botol) Miras ilegal merk Robinson dari mobil Toyota Hilux warna hitam yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Sota.

    Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Selasa (31/12/2019) menyampaikan bahwa pada hari Senin (30/12/2019) pukul 15.45 WIT, Pos Wamp yang dipimpin oleh Wadanpos Wamp Serka Slamet Subur dan 7 orang anggotanya berhasil mengamankan 39 karton minuman keras (miras) saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel.

    “Miras yang berhasil diamankan terdiri dari 19 Karton jenis Whisky Robinson 250 ml dan 20 Karton Jenis Whisky Robinson 650 ml dengan total keseluruhan 1.416 botol, dari mobil Toyota Hilux warna hitam dengan inisial pemiliknya EDT (38 th) warga Rimba Jaya, Merauke dan sopirnya S (40 th),” ungkapnya.

    Dansatgas mengatakan bahwa kejadian ini berawal saat Kopda Moh. Anas dan Prada Krisdiyanto Permadi berhasil menghentikan mobil Hilux warna hitam yang melaju dari arah Merauke dan berusaha hendak menerobos petugas, setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 1.416 botol miras yang hendak dijualnya kembali di Bupul dan Asiki, Boven Digoel.

    Apa yang Satgas lakukan sambung Dansatgas, adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk  melindungi masyarakat dari miras.

    “Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras,” tegasnya.

    Setelah miras tersebut didata dan dilaporkan kepada Komando Atas selanjutnya Danki Satgas Kapten Inf Adik Sunarto dan Danpos Wamp Letda Inf Sunariyo bersama Pasi Intel Satgas Lettu Inf Asep Saepudin, menyerahkan barang bukti miras kepada pihak kepolisian guna diproses hukumnya.

    Kapolsek Sota Iptu Makruf  Suroto yang menerima penyerahan secara langsung barang bukti tersebut menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Wamp yang telah berhasil mengamankan ribuan miras menjelang Tahun Baru 2020.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad yang telah berhasil mengamankan  1.416 botol miras yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, selanjutnya akan kita tindaklanjuti guna proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

    ■ R-01/pensatgas


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU